terkadang hati menangis jika mengingat semua ini..apakah materi itu adalah utama..memang tidak bisa dimungkiri jika finansial adalah sebuah keharusan..tapi, yang memberi rezekikan Allah, kita hanya diwajibkan untuk ikhtiar, ku sadari memang ikhtiar aku itu belumlah maksimal tapi setidaknya aku sudah berusaha..sebuah rumah tangga yang dibangun itu tidak hanya bertopang pada materi tetapi pada kebrsaman dan saling mneghargai antar satu sama lainnya.. Ya Allah, aku terlalu banyak berbuat dosa ya Allah...ampunilah dosaku, terimalah taubatku,..
semua ini terjadi karena aku jauh darimu ya Allah, hati pasti akan tenteram jika selalu bersamamu ya Allah...ampunilah dosaku ya Allah...
Sabtu, 06 Juli 2013
Rabu, 10 Oktober 2012
Prospek Alumni Syariah Jinayah Siyasah di Masa Akan Datang
Oleh : Syahminan Zakaria
- Pengantar
Dinamika
perkembangan hukum di Indonesia berkembang dengan sangat pesatnya. Hal ini
dapat dilihat dari kajian dan pembaharuan hukum secara terus menerus termasuk
mengembangkan hukum islam secara dinamis dan kontemporer sesuai dengan konteks
zaman.
Kepentingan
akademis juga merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana dan ketatanegaraan Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap
prejudice dan antipati terhadap hukum
pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat
sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum
pidana common law dan civil law.
Minggu, 16 September 2012
Bupati Aceh Besar Lantik Kepengurusan Ikatan Pemuda Peukan Bada (IPPB)
Bupati Aceh
Besar diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. M. Husin Daud, minggu (16/9) melakukan pelantikan kepengurusan Ikatan Pemuda Peukan
Bada (IPPB) periode 2012-2017 di aula SMPN 1 Peukan Bada.
Pelantikan itu
ditandai dengan penyerahan bendera dan lambang IPPB oleh Ir. M. Husin Daud
kepada Ketua Umum terpilih Saifullah Mustafa.
Senin, 03 September 2012
Senin, 16 Juli 2012
Mahasiswa NasDem Aceh Baksos di Lampuuk
Sekelompok mahasiswa yang yang tergabung di bawah bendera Liga Mahasiswa NasDem (LMN) Aceh, Minggu, 15 Juli 2012 melakukan bakti sosial (baksos) di Gampong Lampuuk, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Aksi kepedulian terhadap sosial kemasyarakatan ini dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1433 H.
Senin, 09 Juli 2012
LBH Banda Aceh – Komisi Yudisial Adakan Diskusi Sosialisasi Posko Pemantauan Peradilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia membuat diskusi tentang
sosialisasi posko pemantauan pemantauan peradilan di daerah dengan tema “
Membuka Ruang Keadilan Bagi Korban Peradilan Yang Tidak Adil dan Bersih”.
Diskusi tersebut dilaksanakan di Endatu Caffe, Meulaboh Aceh Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam
diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Rahmat Hidayat dan perwakilan dari
Komisi Yudisial, Rizki.
Sabtu, 17 Desember 2011
Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Putusan Arbitrase Asing
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat
penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari
ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang
seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan
dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar
untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena
hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang
bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum
haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh
dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu
pergaulan internasional.
Hukum Antar Tata Hukum
HATAH dibagi menjadi:
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)
Kasus Hukum Perdata Internasional
Fakta
- Seorang
paman dan saudara sepupu perempuan yang kedua2nya berkewarganegaraan
swiss, tinggal di moskow(rusia) dan mereka menikah disana. Sebelum
melangsungkan perkawinan tersebut mereka telah minta penjelasan baik dari
instansi rusia maupun dari instansi swiss apakah perkawinan mereka
diperbolehkan. Kedua instansi ini baik dari rusia maupun dari swiss, tidak
melihat adanya suatu keberatan. Karena menurut HPI rusia, perkawinan harus
dilangsungkan menurut hokum rusia (rusia menganut prinsip territorial.
Jadi berlaku lex loci celebrations). Sedangkan menurut ketentuan HPI
(ekstern) swiss, perkawinan ini dilangsungkan menurut hokum rusia (bahwa
suatu perkawinan yang dilakukan di luar negri menurut hokum yang berlaku
disana dianggap sah menurt hokum swiss. Menurut hokum intern swiss
perkawinan antara seorang paman dan saudara sepupu perempuan dilarang,
apabila dilangsungkan di Negara swiss, tetapi Karena perkawinannya
dilangsungkan di rusia, maka perkawinan tidak dilarang
- Dengan
demikian akan berlaku hokum rusia yang tidak mengenal larangan perkawinan
antara paman dengan saudara sepupunya Ini , maka perkawinan yang
bersangkutan baik menurut hk rusia maupun menurut HPI rusia dan HPI swiss
sah adanya
- Kemudian para mempelai pindah ke humburg (jerman), disini timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan untuk perceraian. Sedangkan pihak paman mengajukan pembatalan perkawinan.
Kamis, 08 Desember 2011
LBH Aadakan Coffee Morning Dengan Aparat Penegak Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon mengadakan Coffe Morning
dengan Aparat penegak Hukum (APH) bersama masyarakat, untuk terjalinnya
silaturahmi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, dalam acara ini,
mengangkat tema: ”Mendorong
Partisipasi Publik untuk terwujudnya Peradilan yang bersih dan Transparan”.
Yang dilaksanakan di WAPRES CAFFE Kota Takengon (8/12).
Sebagai peserta dalam kegiatan
diskusi ini, merupakan perwakilan dari berbagai unsur diantaranya Perwakilan
dari Masyarakat, Mahasiswa, Aktivis, Praktisi Hukum dan Wartawan, dengan tujuan
untuk memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong transparansi
proses peradilan yang menargetkan institusi penegak hukum seperti Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan, sehingga menciptakan penegakan hukum yang bersih dan
transparan.
Sebagai
narasumber dalam acara ini adalah Kapolres Aceh Tengah di wakili oleh Bapak
Bripka. T Buchari, dari Kejaksaan Negeri diwakili oleh Ibu Fitriana, SH. Sedangkan
dari Pengadilan Negeri Takengon langsung dihadiri oleh bapak Firza Andriansyah,
SH selaku Ketua Pengadilan Negeri.
Sabtu, 03 Desember 2011
UU Perlindungan Konsumen
BAB I
PENGERTIAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
1.1 Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
· Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
o Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
· Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
o Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
o Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Jumat, 18 November 2011
LBH Kutuk Penembakan Mati Warga Oleh TNI
LBH Banda Aceh
mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya
Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh
Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned,
oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan
dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu
terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi
penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha
untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI)
Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri
maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa
tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau
menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan
mekanisme yang ketat dan cukup syarat.
Rabu, 09 November 2011
BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement
Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Minggu, 23 Oktober 2011
Cara Termurah Menyelesaikan Sengketa Pers
BANDA ACEH – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers.
Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.
Selasa, 19 Juli 2011
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
Pengantar Hukum Acara TUN
Subjek PTUN
Para pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
1. pihak penggugat.
Yang dapat menjadi pihak penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah setiap subjek hukum, orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Pusat maupun di Daerah (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU no. 5 tahun 1986).
2. pihak tergugat.
Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 6 UU no. 5 tahun 1986).
Para pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
1. pihak penggugat.
Yang dapat menjadi pihak penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah setiap subjek hukum, orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Pusat maupun di Daerah (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU no. 5 tahun 1986).
2. pihak tergugat.
Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 6 UU no. 5 tahun 1986).
Minggu, 10 Juli 2011
Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan
Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Langganan:
Postingan (Atom)
