BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat
penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari
ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang
seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan
dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar
untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena
hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang
bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum
haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh
dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu
pergaulan internasional.
Perdagangan dinilai cukup mampu untuk meningkatkan pembangunan
di bidang ekonomi khususnya perdagangan yang bersifat internasional.
Konsekuensi dari semakin berkembangnya perdagangan internasional yang dilakukan
oleh negara-negara yang berbeda, maka diperlukan suatu instrumen dalam
melakukan kerjasama tersebut. Instrumen yang dimaksud adalah kontrak perdagangan
internasional atau disebut juga dengan kontrak bisnis internasional. Namun tidak
jarang kesepakatan tersebut menjadi sengketa antar para pihak.
Sengketa dalam perdagangan internasional
biasanya merujuk pada adanya pelanggaran terhadap substansi kontrak perdagangan
internasional (breach of contract). Timbulnya sengketa ini merupakan
suatu hambatan bagi para pelaku bisnis, disamping sangat memakan waktu serta dianggap
dapat mengurangi kepercayaan relasinya. Kerugian yang timbul akan sangat banyak
jika sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu, mereka
lebih memilih cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih cepat,
murah dan tidak terpublikasi. Lembaga penyelesaian sengketa yang memenuhi
karakteristik tersebut adalah Arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu bentuk
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Seiring dengan berkurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam praktiknya arbitrase pun
memiliki beberapa kelemahan yang tidak dapat dihindarkan. Salah satu kelemahan
arbitrase adalah mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
Hal ini sebagai konsekuensi mereka lebih tertarik untuk mengajukan sengketa ke
lembaga arbitrase internasional (asing) dari pada lembaga arbitrase nasional
namun tidak semua putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan atau dengan kata
lain putusan arbitrase asing tersebut dapat ditolak untuk dilaksanakan. Salah satu alasan yang saat ini selalu menjadi dasar
penolakan putusan arbitrase asing untuk dapat dilaksanakan adalah mengenai
pelanggaran terhadap asas ketertiban umum di suatu negara tempat
dilaksanakannya putusan tersebut.
Asas ketertiban umum tidak populer, tetapi asas ini selalu dikenal
oleh setiap sistem hukum. Indonesia
menganut system hukum Eropa Kontinental, dimana pengambil keputusan dalan peradilan
adalah hakim. Begitu juga dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
asing, seorang hakim mempunyai tugas untuk dapat menemukan hukum. Sehingga
dapat diketahui apakah putusan arbitrase asing tersebut bertentangan dengan
asas ketertiban umum di negara tempat putusan tersebut dilaksanakan atau tidak
atau apakah putusan tersebut bertentangan dengan paham-paham, sendi-sendi asasi
daripada hukum sang hakim. Salah satu bentuk ketertiban umum di Indonesia
adalah undangundang dan juga yang tercantum dalam tata urutan perundangundangan
diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan dan tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan. Dalam penggunaannya, ketertiban umum ini harus
dapat dipergunakan sebagai suatu perisai (as ashield), dalam usaha untuk
menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap sendi-sendi asasi dari sistem
hukum dan tata susila masyarakat kita sendiri dan bukan sebagai pedang (as a
sword) yang setiap kali akan mencegah berlakunya putusan arbitrase luar
negeri[1].
Oleh karena itu untuk diperlukan suatu batasan yang jelas
mengenai pembatasan asas ketertiban umum baik secara nasional maupun
internasional, sehingga asas ketertiban umum benar-benar dapat dipergunakan semaksimal
mungkin. Asas ketertiban umum adalah
salah satu alasan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum asing. Asas ini
pun berlaku dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, selain diatur
dalam konvensi ini juga diatur dalam aturan hukum nasional beberapa negara
peserta konvensi misalnya Indonesia. Sampai saat ini tidak ada suatu pembatasan
yang jelas mengenai apakah yang dimaksud dengan asas ketertiban umum dan sejauh
mana asas ini dapat dijadikan alat untuk mengenyampingkan putusan arbitrase asing.
Proses permohonan fiat
executie terhadap putusan arbitrase asing memakan proses yang sangat lama
dan juga menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Hal ini akan menggugurkan
seluruh kelebihan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif
yang dinilai cepat, efisien dan murah. Hal ini agar asas ketertiban umum tidak
dijadikan senjata untuk tidak melaksanakan putusan tersebut, melainkan harus
dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menegakkan keadilan.
B. Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah
pengertian dan fungsi Asas Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional?
2.
Sejauh
mana penerapan asas ketertiban umum dan pembatasannya agar dapat dijadikan
alasan untuk menolak putusan arbitrase asing khususnya di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Fungsi Asas Ketertiban Umum Dalam Hukum
Perdata Internasional
Asas ketertiban umum merupakan salah satu asas yang harus
diperhatikan dan sangat penting khususnya dalam ruang lingkup hukum perdata
internasional[2].
Asas merupakan salah satu sumber hukum seperti yang dapat dilihat dalam
definisi hukum yang dirumuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Hukum adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur perilaku dalam pergaulan manusia dan
juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkannya dalam kenyataan[3].
Berdasarkan pengertian tersebut selain asas, sumber hokum yang
lain juga meliputi kaidah, lembaga dan proses. Asas dan kaidah identik dengan
adanya perintah dari penguasa yang berdaulat dan akan selalu dianggap sebagai
sesuatu hukum yang mengikat masyarakat khususnya apabila dituangkan dalam hokum
positif (undang-undang). Asas ketertiban umum bukan merupakan suatu hal yang
baru dan tidak populer[4].
Tetapi asas ini dikenal dalam setiap system hukum, baik common law maupun
civil law. Dalam sistem hokum common law asas ketertiban umum
dikenal dengan istilah public policy, sedangkan dalam sistem hukum civil
law dikenal dengan isitilah ordre public, salah satunya di Perancis.
Disamping itu masih banyak istilah lain tentang asas ketertiban umum seperti
dalam bahasa Belanda openbare orde, vorbehaltklausel dalam bahasa Jerman,
ordine publico dalam bahasa Itali dan orden publico dalam bahasa
spanyol[5].
Beberapa literatur asing yang membahas mengenai asas ketertiban
umum lebih sering menggunakan istilah public policy dari pada ordre
public. Menurut Julian D.M. Lew, walaupun pada dasarnya kedua istilah ini
sama dan merujuk pada suatu hal yang sama, tetapi isi dan aplikasinya berbeda. Ordre
public secara umum luas dan lebih memberikan kebebasan mengaplikasikan daripada
public policy yang sangat terbatas dalam menjelaskan persoalan yang
dihadapi[6].
Penggunaan istilah policy inilah yang menunjukkan adanya pengaruh yang
besar dari faktor-faktor politis dalam hal menentukan ada tidaknya ketertiban
umum, seperti yang dikemukakan oleh Tiong Min Yeo yang dikutip oleh Tineke
Louise Tuegeh Long Dong, bahwa dalam beberapa kasus, situasi yang akan mempengaruhi
pengadilan dalam menerapkan public policy adalah hubungan politik antara
forum dengan negara asing dan dalam praktiknya, tingkat doktrin tersebut
diterapkan oleh pengadilan tergantung pada hubungan politik antara
negara-negara yang terkait[7].
Sampai saat ini tidak ada
suatu definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban
umum. Sudah banyak yang mencoba menguraikan tentang ketertiban umum, tetapi hal
tersebut hanya menimbulkan pertentangan-pertentangan pikiran. Blacks’s
Law Dictionary mendefinisikan asas ketertiban umum sebagai
berikut: Broadly, principles and standards regarded by the legislature or by
the courts as being of fundamental concern to the state and the whole of
society. Courts sometimes use the term to justify their decisions, as when
declaring a contract void because it is “contrary to public policy” also termed
policy of the law.
Berdasarkan definisi tersebut, ketertiban umum merupakan
suatu asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undang-undang atau
oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang penting bagi suatu negara
dan semua masyarakat. Pengadilan terkadang menggunakan istilah ini untuk
membenarkan keputusannya, pada saat menyatakan suatu kontrak adalah batal karena
bertentangan dengan ketertiban umum dan juga diartikan sebagai suatu kebijakan
hukum. Definisi tersebut mencoba menjelaskan bahwa asas ketertiban umum pada
awalnya merupakan asas yang dikenal dalam ruang lingkup hukum perjanjian atau
hukum kontrak. Asas ketertiban umum menjadi batasan dalam berlakunya asas kebebasan
berkontrak (contractvrijheid) yang telah dianut oleh setiap sistem hukum
baik Common law[8]
maupun Civil law[9].
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut system hukum civil law juga
mengenal asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Kata “semua”
menunjukkan seluruh perjanjian baik yang bernama maupun yang tidak bernama oleh
undang-undang. Hal ini berarti perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak
dianggap sah dan mengikat seperti halnya undang-undang bagi yang membuatnya. Asas
kebebasan berkontrak ini yang mempunyai kaitan yang erat dengan isi perjanjian
dan dalam menerapkannya tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat sahnya
perjanjian terlepas dari adanya kebebasan para pihak dalam menentukan sendiri
bentuk dan isi dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam praktiknya khususnya dalam bidang perdagangan, mengenai
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tunduk pada hokum nasionalnya
masing-masing. Di Indonesia syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320
Kitab undang undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Untuk sahnya
persetujuan-persetujuan diperlukan 4 (empat) syarat:
1.sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
2.cakap untuk membuat
suatu perikatan
3.suatu hal tertentu
4.suatu sebab yang halal
Syarat yang terakhir inIlah yang akan di batasi kembali oleh
asas ketertiban umum. Terdapat bebarapa unsur mengenai ”suatu sebab yang halal”
ini diantaranya perjanjian tanpa causa (Pasal 1335 KUH Perdata), sebab yang
halal (Pasal 1336 KUH Perdata) dan yang paling berkaitan dengan ketertiban umum
adalah mengenai sebab yang terlarang yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata[10].
Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa suatu perjanjian yang
berkaitan dengan suatu sebab yang dilarang undang-undang atau berlawanan dengan
kesusilaan atau ketertiban umum yang merupakan syarat objektif dalam sahnya
suatu perjanjian maka terhadap perjanjian yang demikian dinyatakan batal demi
hukum[11]. Berdasarkan uraian diatas, kiranya benar dan
sesuai apa yang didefinisikan oleh Black’s Law tentang public policy yang
sangat menitikberatkan kepada hukum kontrak dan sering dipergunakan untuk
menilai suatu kontrak dinyatakan batal dan tidak dapat dilaksanakan karena
bertentangan dengan asas ketertiban umum.
Fungsi asas ketertiban umum terbagi menjadi dua yaitu fungsi
negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif yaitu bahwa asas ketertiban umum
pada saat dipergunakan untuk menjauhkan berlakunya hukum asing oleh hakim
nasional kita berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hUkum
nasional kita sendiri. Sedangkan fungsi positifnya, bahwa asas ketertiban umum
ini mengidentifisir dan menjamin berlakunya ketentuan hukum tertentu, tanpa
memperhatikan hukum yang seharusnya berlaku, karena telah dipilih oleh para
pihak[12].
Dalam praktiknya asas ketertiban umum terbagi atas ketertiban
umum intern dan ketertiban umum ekstern. Ketertiban umum intern adalah
ketentuan-ketentuan yang hanya membatasi perseorangan, sedangkan ketertiban
umum ekstern adalah kaidah-kaidah yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan
Negara dalam keseluruhannya. Perbedaan ini untuk pertama kalinya diajukan oleh
Brocher, seorang sarjana Swiss.
Asas Ketertiban Umum
dalam Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan pelaksanaan putusan
Arbitrase Asing
Pada tahun 1953 International Chamber of Commerce (ICC),
mengajukan rancangan konvensi di bidang arbitrase. Kemudian usaha
pembentukkannya dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu oleh Dewan Ekonomi
dan Sosial (Economic and social council (ECOSOC)) yang menyusun
suatu komisi ad-hoc yang terdiri atas delapan perwakilan dari delapan negara
peserta, yang ditunjuk oleh presiden dari ECOSOC.. Setelah melakukan
pertemuan selama 13 kali, pada bulan Mei 1955 direkomendasikan sebuah konvensi
baru yang banyak perbedaan dari apa yang diajukan oleh ICC yang dinilai
sangat ambisius. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 1958 diadakan konferensi tentang
konferensi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yang dihadiri oleh
empat puluh perwakilan negara dan tiga belas perwakilan organisasi. Dan hasilnya
adalah Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards yang ditandatangani di New York 10 Juni 1958[13].
Konvensi New York
1958 ini membahas bagaimana suatu putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di
suatu negara.
Berkaitan
dengan hal ini, dalam pembentukkan konvensi ini yang menjadi perdebatan adalah
ketentuan mengenai asas ketertiban umum yang diatur dalam Pasal V ayat 2(b)
yang berbunyi:
Recognition
and enforcement of an arbitral award may also be refused if the competent
authority in the country where recognition and enforcement is sought finds
that: b) the recognition and enforcement of the award would be contrary to the
public policy of that country
Dalam sejarah pembentukannya, pasal ini ditafsirkan sebagai
suatu ketentuan yang secara nyata bertentangan dengan ketertiban umum atau
dengan prinsip pokok hukum (“public policy”) dari negara di mana putusan
arbitrase hendak dilaksanakan, dan hanya dapat diberlakukan terhadap
sengketa-sengketa yang secara tegas bertentangan prinsip-prinsip pokok dari
sistem hukum dari negara tempat putusan tersebut hendak dilaksanakan. Hal ini
berkaitan dengan asas due process of law yaitu hak untuk membela diri (rights
of the defence) yang harus selalu diperhatikan. Lembaga ketertiban umum
merupakan jalan yang tersedia terhadap pelanggaran hak ini. Selain itu, asas
ketertiban umum dalam kaitannya dengan hak untuk membela diri, juga dikaitkan
dengan asas audi et alteram partem bahwa para pihak yang
bersengketa diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan argumentasi dan
fakta-fakta hukum, yang juga belaku dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase bahwa pemberitahuan mengenai proses pemeriksaan arbitrase harus
diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak dalam waktu yang cukup meliputi
pemberitahuan mengenai penunjukkan arbiter. Terhadap pemberitahuan ini juga
harus dilakukan secara pantas (in due form)[14].
Untuk lebih jelasnya, Prof. Tineke telah meneliti beberapa jenis
ketertiban umum dalam arti Konvensi New York 1958 berdasarkan ketentuan
didalamnya yang dihubungkan dengan putusan-putusan pengadilan luar negeri di
beberapa negara, diantaranya[15]:
a.
public policy, Pasal
V ayat 2 (b) yang mencakup hak untuk membela diri (due process of law),
Pasal V ayat (1) (b)
b.
public
policy, Pasal V ayat 2 (b) mencakup penyimpangan susunan tim arbitrase,
Pasal V ayat 1 (d) yang dihubungkan pula dengan penolakan pihak untuk hadir.
c.
public policy, Pasal
V ayat 2 (b) yang mencakup arbitrability Pasal V ayat 2 (a).
d.
public policy, Pasal V
ayat 2 (b) yang mencakup arbitrabiity Pasal V ayat 2 (a) dan Pasal II
ayat 3 Null and Void
e.
public
policy, pada umumnya yang terdapat dalam Pasal V ayat 2 (b)
Asas Ketertiban umum
dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata cara Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing
Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan
dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia pada tanggal 5 Agustus
1981 melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 dan aksesinya di daftar di
Sekertaris Jenderal PBB pada tanggal 7 Oktober 1981[16].
Masalah yang kemudian timbul adalah bahwa konvensi ini tidak dapat diberlakukan
secara serta merta karena dibutuhkannya suatu peraturan pelaksananya (Implementing
Regulations), keadaan ini juga dirasakan oleh beberapa negara peratifikasi
Konvensi New York 1958 seperti Afrika Selatan
dan Nigeria [17].
Begitu banyak pertentangan pendapat diantara para pakar mengenai pentingnya
peraturan pelaksana. Akhirnya ditengahtengah pertentangan pendapat ini, pada
tanggal 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun
1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang merupakan
peraturan yang sudah dinanti-nanti oleh para pihak yang berkecimpung di bidang
arbitrase. Peraturan ini
merupakan peraturan
pelaksana dari Keppres No. 34 Tahun 1981.
Kesimpulan ini dapat ditarik dari peraturan konsiderans
peraturan yang menyebutkan kalimat:..”dipandang perlu untuk menetapkan peraturan
tentang tata cara pelaksanaan suatu keputusan arbitrase asing”[18].
Kedudukan Peraturan mahkamah agung ini dalam Konvensi New
york 1958 adalah sebagai rules of procedure sebagaimana yang
diatur dalam Pasal III Konvensi New
York 1958 yang menentukan sebagai berikut:
Each
contracting states shall recognize arbitral awards as binding and enforce them
in accordance with the rules of procedure of the teritory where the award is relied
upon, under the conditions laid down in the following articles. There shall not
be imposed substantially more onerous conditions or higher fees or charges on
the recognition or enforcement of arbitral awards to which this convention
applies than are imposed on the recognition and enforcement of domestic arbitral
awards.
Dalam Pasal tersebut telah dikatakan bahwa dalam
melaksanakan putusan arbitrase asing akan disesuaikan dengan rules of procedure
masing-masing negara peserta. Rules of procedure ini merupakan hukum
nasional maupun hukum domestik dari masing-masing negara di mana pelaksanaan
atas putusan arbitrase asing akan diminta dan perbedaan rules of procedure antara
negara yang satu dengan negara yang lain merupakan pengaruh dari adanya perbedaan
sejarah hukum di masing-masing negara. Contoh yang merupakan rules of
procedure adalah cara memperoleh exequatur[19].
Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990
telah menjawab dua masalah hukum yang berkembang di Indonesia yaitu mengenai
peraturan pelaksana bagi Keppres dan juga mengenai badan-badan peradilan
manakah yang berwenang menangani masalah-masalah putusan arbitrase asing. Dalam
Pasal 1 telah diatur dan sekaligus mejawab bahwa yang berwenang menangani
masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk menentukan suatu putusan
arbitrase asing dapat atau tidak dapat dilaksanakan di Indonesia , Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat harus memeriksanya dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 3
peraturan ini. Dalam Pasal ini kita dapat menemukan bahwa asas ketertiban umum
dijadikan alasan untuk mengenyampingkan atau menolak suatu putusan arbitrase
asing dilaksanakan di Indonesia .
Secara umum, pasal ini merupakan guide lines dalam
peraturan ini untuk melaksanakan putusan arbitrase asing[20]. Syarat-syarat tersebut adalah:
a.
putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan
arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia
terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya didasarkan atas dasar asas timbal balik
(resiprositas)
b.
putusan-putusan
arbitrase asing diatas hanyalah terbatas pada putusan-putusan yang menurut
ketentuan hukum Indonesia
termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
c.
putusan-putusan arbitrase asing di atas hanya
dapat dilaksanakan di Indonesia
terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
d.
suatu
putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia
setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung RI .
Kembali dalam peraturan ini dapat ditemukan bahwa asas
ketertiban umum merupakan suatu asas yang cukup penting dalam pelaksanaan
putusan arbitrase asing di Indonesia .
Seperti yang diatur dalam Pasal 3 diatas. Dalam Pasal 4, diatur bahwa terhadap
putusan arbitrase asing yang bertentangan dengan ketertiban umum maka tidak
dapat memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat
2 diberikan definisi mengenai apa yang dimaksud asas ketertiban umum yaitu apa
yang diartikan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan
masyarakat di Indonesia .
Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu. Selanjutnya dalam
pasal-pasal berikutnya mengatur mengenai tata cara permohonan untuk memperoleh
exequatur, tata cara sita dan pelaksanaan putusan dan tentang biaya pelaksanaan
putusan arbitrase asing.
B.
Penerapan Asas Ketertiban Umum dan Pembatasannya Dalam Pengakuan
dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional
Berkaitan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
asing yang diatur dalam Konvensi New York 1958 dan telah diratifikasi Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, sebagaimana negara
peratifikasinya yang lain Indonesia juga tidak dapat menerapkannya secara serta
merta karena dibutuhkannya suatu peraturan pelaksana untuk menerapkannya
khususnya karena Indonesia belum memiliki batasan yang jelas mengenai apa yang
dimaksud dengan asas ketertiban umum, sebagai asas pokok dalam mengakui dan melaksanakan
putusan arbitrase asing yang lebih jelas diatur dalam Pasal V (2) (b) Konvensi
New York 1958.
Berkaitan dengan asas ketertiban umum apabila putusan arbitrase
ini dilaksanakan tanpa adanya suatu peraturan pelaksana dianggap telah
melanggar asas ketertiban umum Indonesia ,
maka berdasarkan alasan tersebut putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia .
Sebaliknya dengan tidak dilaksanakannya putusan arbitrase asing hanya karena Indonesia belum memiliki peraturan pelaksana
mungkin akan dinilai oleh sebagian pihak di mata internasional bahwa Indonesia
telah melanggar asas ketertiban umum Internasional. Dengan Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui
Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, dianggap Indonesia
telah menerima seluruh ketentuan dalam konvensi tersebut dan menerima untuk
diterapkan di Indonesia .
Selama belum adanya peraturan pelaksana yang membatasi pelaksanaan putusan
arbitrase asing di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan asas ketertiban
umum, para penegak hokum seperti yang telah disebutkan diatas diwajibkan untuk
menggali dan menemukan peraturan-peraturan yang telah ada bahkan peraturan maupun
ketentuan yang dihidup di masyarakat.
Selama itu pula, Indonesia tidak memiliki batasan
yang jelas apa yang dimaksud dengan bertentangan dengan ketertiban umum dan
batasan untuk menentukan suatu putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan
karena bertentangan dengan ketertiban umum. Baru setelah tanggal 1 Maret 1990
yaitu dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 yang merupakan
peraturan pelaksana Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Indonesia memiliki
batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya dalam Pasal 4 ayat 2, telah diberikan
definisi atau batasan yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Sendi-sendi
asasi dalam system hukum di Indonesia
ini termasuk dalam setiap kebijakan hokum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia .
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembatasan asas ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan
di Indonesia sedikit terjawab dengan lahirya Peraturan Mahkamah Agung No 1
tahun 1990 tentang Tata Cara Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana yang juga menjadi perdebatan
dikalangan para pakar berkaitan dengan penerapan Konvensi New York di Indonesia.
Sebelumnya, asas ketertiban umum sering dijadikan alasan dalam menolak putusan
arbitrase asing karena tidak adanya peraturan pelaksana sehingga apabila
dilaksanakan akan melanggar asas ketertiban umum Indonesia . Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan
ini tersirat mengenai pengertian asas ketertiban umum yaitu sendi-sendi asasi
dari seluruh sistem hukum dan masyarakat Indonesia . Sendi-sendi asasi ini
termasuk kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang tercantum
dalam Tap MPR No III tahun 2000. Asas ketertiban umum juga dijadikan alasan
dalam menolak putusan arbitrase asing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3
PerMA No. 1 tahun 1990. Sedangkan dalam Undangundang arbitrase yang baru
ketentuan ini juga di adopsi kembali dalam Pasal 66 sebagai salah satu
ketentuam dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Namun demikian
dalam Pasal 66 ini tidak diberikan definisi yang jelas mengenai apa yang
dimaksud dengan asas ketertiban umum seperti dalam PerMa. Belum lengkapnya
undang-undang ini mengatur mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing membuat
Pemerintah tidak mencabut PerMa ini. Selain bertentangan dengan undang-undang
di Indonesia, putusan arbitrase asing ditolak di Indonesia juga karena objek
perjanjiannya merupakan suatu objek yang terlarang menurut Undang-undang,
kesusilaan baik dan ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337
KUH Perdata, merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
DAFTAR
PUSTAKA
Erman
Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Penerbit Chandra
Pratama, Jakarta ,
2000
Gunawan
Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta , Rajawali Press, 2000
Huala
Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,
2002
Julian D.M. Lew, Applicable Law in International
Commercial Arbitration A Study in Commercial Arbitration Awards, Oceana Publications
Incorporation, Netherlands, 1986
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan,
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum,
Penerbit Alumni, Bandung, 2000
Rene David, Arbitration International Trade,
Kluwer Law and Taxation Pubishers, Deventer, Netherlands, 1985 Sudargo Gautama,
Kontrak Dagang Internasional Himpunan
Ceramah dan Prasaran, Penerbit Alumni, Bandung, 1976
_______________,
Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung,
1989
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan perlindungan
yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia,
Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum
dan Konvensi New York 1958, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Z. Asikin Kusumahatmadja, Beberapa Yurisprudensi
Perdata yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara, Mahkamah Agung
RI Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum, Jakarta, 1991
[1] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan
Konvensi New York 1958, PT. Citra Adtya
Bhakti, Bandung ,
1998, hlm. 24
[2]Lihat Sudargo Gautama, Hukum
Perdata Internasional Indonesia Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung , 1989,hlm.3
[3]Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar
Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung ,
2000, hlm. 49
[5]Sudargo Gautama, Hukum
Perdata Internasional…..Op.Cit.,hlm.3 “Lainlain istilah: public order
(Beale), domestic policy (Westlake ),
distinctive policy (Wharton), resertvetion clause, sweeping provisio”
[6]Julian D.M. Lew, Applicable
Law in International Commercial Arbitration A Study in Commercial Arbitration
Awards, Oceana Publications Incorporation, Netherlands , 1986, hlm. 566
[8]Sutan RemySjahdeini, Kebebasan
Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian
Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993,
hlm. 41.
[9]Mariam Darus Badrulzaman,
et. al., Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung , 2001, hlm. 83
[13] Rene David, Arbitration International Trade, kluwer
Law and Taxation Pubishers, Deventer ,
Netherlands ,
1985
[16]Huala Adolf, Arbitrase
Komersial Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta , 2002, hlm. 119
[17]Pendapat Huala Adolf
yang dik utip oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit, hlm.12
[18]Huala Adolf, Op.Cit.,
hlm. 123. Bandingkan dengan Konsep Perma Eksekusi Putusan Arbitrase Asing, Z.
Asikin Kususmah atmadja, ..Beberapa Yurisprudensi Perdatayang Penting serta
Hubungan Ketentuan Hukum Acara, Mahkamah Agung RI Proyek Peningkatan Tertib
Hukum dan Pembinaan Hukum, Jakarta ,
1991, hlm. 624
Tidak ada komentar:
Posting Komentar