Sabtu, 17 Desember 2011

Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Putusan Arbitrase Asing


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.

Perdagangan dinilai cukup mampu untuk meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi khususnya perdagangan yang bersifat internasional. Konsekuensi dari semakin berkembangnya perdagangan internasional yang dilakukan oleh negara-negara yang berbeda, maka diperlukan suatu instrumen dalam melakukan kerjasama tersebut. Instrumen yang dimaksud adalah kontrak perdagangan internasional atau disebut juga dengan kontrak bisnis internasional. Namun tidak jarang kesepakatan tersebut menjadi sengketa antar para pihak.
Sengketa dalam perdagangan internasional biasanya merujuk pada adanya pelanggaran terhadap substansi kontrak perdagangan internasional (breach of contract). Timbulnya sengketa ini merupakan suatu hambatan bagi para pelaku bisnis, disamping sangat memakan waktu serta dianggap dapat mengurangi kepercayaan relasinya. Kerugian yang timbul akan sangat banyak jika sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu, mereka lebih memilih cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih cepat, murah dan tidak terpublikasi. Lembaga penyelesaian sengketa yang memenuhi karakteristik tersebut adalah Arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Seiring dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam praktiknya arbitrase pun memiliki beberapa kelemahan yang tidak dapat dihindarkan. Salah satu kelemahan arbitrase adalah mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Hal ini sebagai konsekuensi mereka lebih tertarik untuk mengajukan sengketa ke lembaga arbitrase internasional (asing) dari pada lembaga arbitrase nasional namun tidak semua putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan atau dengan kata lain putusan arbitrase asing tersebut dapat ditolak untuk dilaksanakan. Salah satu alasan yang saat ini selalu menjadi dasar penolakan putusan arbitrase asing untuk dapat dilaksanakan adalah mengenai pelanggaran terhadap asas ketertiban umum di suatu negara tempat dilaksanakannya putusan tersebut.
Asas ketertiban umum tidak populer, tetapi asas ini selalu dikenal oleh setiap sistem hukum. Indonesia menganut system hukum Eropa Kontinental, dimana pengambil keputusan dalan peradilan adalah hakim. Begitu juga dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, seorang hakim mempunyai tugas untuk dapat menemukan hukum. Sehingga dapat diketahui apakah putusan arbitrase asing tersebut bertentangan dengan asas ketertiban umum di negara tempat putusan tersebut dilaksanakan atau tidak atau apakah putusan tersebut bertentangan dengan paham-paham, sendi-sendi asasi daripada hukum sang hakim. Salah satu bentuk ketertiban umum di Indonesia adalah undangundang dan juga yang tercantum dalam tata urutan perundangundangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penggunaannya, ketertiban umum ini harus dapat dipergunakan sebagai suatu perisai (as ashield), dalam usaha untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap sendi-sendi asasi dari sistem hukum dan tata susila masyarakat kita sendiri dan bukan sebagai pedang (as a sword) yang setiap kali akan mencegah berlakunya putusan arbitrase luar negeri[1].
Oleh karena itu untuk diperlukan suatu batasan yang jelas mengenai pembatasan asas ketertiban umum baik secara nasional maupun internasional, sehingga asas ketertiban umum benar-benar dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Asas ketertiban umum adalah salah satu alasan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum asing. Asas ini pun berlaku dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, selain diatur dalam konvensi ini juga diatur dalam aturan hukum nasional beberapa negara peserta konvensi misalnya Indonesia. Sampai saat ini tidak ada suatu pembatasan yang jelas mengenai apakah yang dimaksud dengan asas ketertiban umum dan sejauh mana asas ini dapat dijadikan alat untuk mengenyampingkan putusan arbitrase asing.
Proses permohonan fiat executie terhadap putusan arbitrase asing memakan proses yang sangat lama dan juga menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Hal ini akan menggugurkan seluruh kelebihan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang dinilai cepat, efisien dan murah. Hal ini agar asas ketertiban umum tidak dijadikan senjata untuk tidak melaksanakan putusan tersebut, melainkan harus dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menegakkan keadilan.

B. Rumusan Masalah
            Dari uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian dan fungsi Asas Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional?
2.    Sejauh mana penerapan asas ketertiban umum dan pembatasannya agar dapat dijadikan alasan untuk menolak putusan arbitrase asing khususnya di Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Fungsi Asas Ketertiban Umum Dalam Hukum Perdata Internasional

Asas ketertiban umum merupakan salah satu asas yang harus diperhatikan dan sangat penting khususnya dalam ruang lingkup hukum perdata internasional[2]. Asas merupakan salah satu sumber hukum seperti yang dapat dilihat dalam definisi hukum yang dirumuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur perilaku dalam pergaulan manusia dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkannya dalam kenyataan[3].
Berdasarkan pengertian tersebut selain asas, sumber hokum yang lain juga meliputi kaidah, lembaga dan proses. Asas dan kaidah identik dengan adanya perintah dari penguasa yang berdaulat dan akan selalu dianggap sebagai sesuatu hukum yang mengikat masyarakat khususnya apabila dituangkan dalam hokum positif (undang-undang). Asas ketertiban umum bukan merupakan suatu hal yang baru dan tidak populer[4]. Tetapi asas ini dikenal dalam setiap system hukum, baik common law maupun civil law. Dalam sistem hokum common law asas ketertiban umum dikenal dengan istilah public policy, sedangkan dalam sistem hukum civil law dikenal dengan isitilah ordre public, salah satunya di Perancis. Disamping itu masih banyak istilah lain tentang asas ketertiban umum seperti dalam bahasa Belanda openbare orde, vorbehaltklausel dalam bahasa Jerman, ordine publico dalam bahasa Itali dan orden publico dalam bahasa spanyol[5].
Beberapa literatur asing yang membahas mengenai asas ketertiban umum lebih sering menggunakan istilah public policy dari pada ordre public. Menurut Julian D.M. Lew, walaupun pada dasarnya kedua istilah ini sama dan merujuk pada suatu hal yang sama, tetapi isi dan aplikasinya berbeda. Ordre public secara umum luas dan lebih memberikan kebebasan mengaplikasikan daripada public policy yang sangat terbatas dalam menjelaskan persoalan yang dihadapi[6]. Penggunaan istilah policy inilah yang menunjukkan adanya pengaruh yang besar dari faktor-faktor politis dalam hal menentukan ada tidaknya ketertiban umum, seperti yang dikemukakan oleh Tiong Min Yeo yang dikutip oleh Tineke Louise Tuegeh Long Dong, bahwa dalam beberapa kasus, situasi yang akan mempengaruhi pengadilan dalam menerapkan public policy adalah hubungan politik antara forum dengan negara asing dan dalam praktiknya, tingkat doktrin tersebut diterapkan oleh pengadilan tergantung pada hubungan politik antara negara-negara yang terkait[7].
Sampai saat ini tidak ada suatu definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Sudah banyak yang mencoba menguraikan tentang ketertiban umum, tetapi hal tersebut hanya menimbulkan pertentangan-pertentangan pikiran. Blacks’s Law Dictionary mendefinisikan asas ketertiban umum sebagai berikut: Broadly, principles and standards regarded by the legislature or by the courts as being of fundamental concern to the state and the whole of society. Courts sometimes use the term to justify their decisions, as when declaring a contract void because it is “contrary to public policy” also termed policy of the law.
Berdasarkan definisi tersebut, ketertiban umum merupakan suatu asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undang-undang atau oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang penting bagi suatu negara dan semua masyarakat. Pengadilan terkadang menggunakan istilah ini untuk membenarkan keputusannya, pada saat menyatakan suatu kontrak adalah batal karena bertentangan dengan ketertiban umum dan juga diartikan sebagai suatu kebijakan hukum. Definisi tersebut mencoba menjelaskan bahwa asas ketertiban umum pada awalnya merupakan asas yang dikenal dalam ruang lingkup hukum perjanjian atau hukum kontrak. Asas ketertiban umum menjadi batasan dalam berlakunya asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) yang telah dianut oleh setiap sistem hukum baik Common law[8] maupun Civil law[9]. Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut system hukum civil law juga mengenal asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Kata “semua” menunjukkan seluruh perjanjian baik yang bernama maupun yang tidak bernama oleh undang-undang. Hal ini berarti perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak dianggap sah dan mengikat seperti halnya undang-undang bagi yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak ini yang mempunyai kaitan yang erat dengan isi perjanjian dan dalam menerapkannya tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian terlepas dari adanya kebebasan para pihak dalam menentukan sendiri bentuk dan isi dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam praktiknya khususnya dalam bidang perdagangan, mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tunduk pada hokum nasionalnya masing-masing. Di Indonesia syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab undang undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan 4 (empat) syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.cakap untuk membuat suatu perikatan
3.suatu hal tertentu
4.suatu sebab yang halal
Syarat yang terakhir inIlah yang akan di batasi kembali oleh asas ketertiban umum. Terdapat bebarapa unsur mengenai ”suatu sebab yang halal” ini diantaranya perjanjian tanpa causa (Pasal 1335 KUH Perdata), sebab yang halal (Pasal 1336 KUH Perdata) dan yang paling berkaitan dengan ketertiban umum adalah mengenai sebab yang terlarang yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata[10].
Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa suatu perjanjian yang berkaitan dengan suatu sebab yang dilarang undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum yang merupakan syarat objektif dalam sahnya suatu perjanjian maka terhadap perjanjian yang demikian dinyatakan batal demi hukum[11].  Berdasarkan uraian diatas, kiranya benar dan sesuai apa yang didefinisikan oleh Black’s Law tentang public policy yang sangat menitikberatkan kepada hukum kontrak dan sering dipergunakan untuk menilai suatu kontrak dinyatakan batal dan tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan asas ketertiban umum.
Fungsi asas ketertiban umum terbagi menjadi dua yaitu fungsi negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif yaitu bahwa asas ketertiban umum pada saat dipergunakan untuk menjauhkan berlakunya hukum asing oleh hakim nasional kita berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hUkum nasional kita sendiri. Sedangkan fungsi positifnya, bahwa asas ketertiban umum ini mengidentifisir dan menjamin berlakunya ketentuan hukum tertentu, tanpa memperhatikan hukum yang seharusnya berlaku, karena telah dipilih oleh para pihak[12].
Dalam praktiknya asas ketertiban umum terbagi atas ketertiban umum intern dan ketertiban umum ekstern. Ketertiban umum intern adalah ketentuan-ketentuan yang hanya membatasi perseorangan, sedangkan ketertiban umum ekstern adalah kaidah-kaidah yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan Negara dalam keseluruhannya. Perbedaan ini untuk pertama kalinya diajukan oleh Brocher, seorang sarjana Swiss.

Asas Ketertiban Umum dalam Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Asing
Pada tahun 1953 International Chamber of Commerce (ICC), mengajukan rancangan konvensi di bidang arbitrase. Kemudian usaha pembentukkannya dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and social council (ECOSOC)) yang menyusun suatu komisi ad-hoc yang terdiri atas delapan perwakilan dari delapan negara peserta, yang ditunjuk oleh presiden dari ECOSOC.. Setelah melakukan pertemuan selama 13 kali, pada bulan Mei 1955 direkomendasikan sebuah konvensi baru yang banyak perbedaan dari apa yang diajukan oleh ICC yang dinilai sangat ambisius. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 1958 diadakan konferensi tentang konferensi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yang dihadiri oleh empat puluh perwakilan negara dan tiga belas perwakilan organisasi. Dan hasilnya adalah Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang ditandatangani di New York 10 Juni 1958[13]. Konvensi New York 1958 ini membahas bagaimana suatu putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di suatu negara.
Berkaitan dengan hal ini, dalam pembentukkan konvensi ini yang menjadi perdebatan adalah ketentuan mengenai asas ketertiban umum yang diatur dalam Pasal V ayat 2(b) yang berbunyi:
Recognition and enforcement of an arbitral award may also be refused if the competent authority in the country where recognition and enforcement is sought finds that: b) the recognition and enforcement of the award would be contrary to the public policy of that country
Dalam sejarah pembentukannya, pasal ini ditafsirkan sebagai suatu ketentuan yang secara nyata bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan prinsip pokok hukum (“public policy”) dari negara di mana putusan arbitrase hendak dilaksanakan, dan hanya dapat diberlakukan terhadap sengketa-sengketa yang secara tegas bertentangan prinsip-prinsip pokok dari sistem hukum dari negara tempat putusan tersebut hendak dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan asas due process of law yaitu hak untuk membela diri (rights of the defence) yang harus selalu diperhatikan. Lembaga ketertiban umum merupakan jalan yang tersedia terhadap pelanggaran hak ini. Selain itu, asas ketertiban umum dalam kaitannya dengan hak untuk membela diri, juga dikaitkan dengan asas audi et alteram partem bahwa para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan argumentasi dan fakta-fakta hukum, yang juga belaku dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase bahwa pemberitahuan mengenai proses pemeriksaan arbitrase harus diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak dalam waktu yang cukup meliputi pemberitahuan mengenai penunjukkan arbiter. Terhadap pemberitahuan ini juga harus dilakukan secara pantas (in due form)[14].
Untuk lebih jelasnya, Prof. Tineke telah meneliti beberapa jenis ketertiban umum dalam arti Konvensi New York 1958 berdasarkan ketentuan didalamnya yang dihubungkan dengan putusan-putusan pengadilan luar negeri di beberapa negara, diantaranya[15]:
a.    public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup hak untuk membela diri (due process of law), Pasal V ayat (1) (b)
b.     public policy, Pasal V ayat 2 (b) mencakup penyimpangan susunan tim arbitrase, Pasal V ayat 1 (d) yang dihubungkan pula dengan penolakan pihak untuk hadir.
c.    public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup arbitrability Pasal V ayat 2 (a).
d.    public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup arbitrabiity Pasal V ayat 2 (a) dan Pasal II ayat 3 Null and Void
e.     public policy, pada umumnya yang terdapat dalam Pasal V ayat 2 (b)

Asas Ketertiban umum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 dan aksesinya di daftar di Sekertaris Jenderal PBB pada tanggal 7 Oktober 1981[16]. Masalah yang kemudian timbul adalah bahwa konvensi ini tidak dapat diberlakukan secara serta merta karena dibutuhkannya suatu peraturan pelaksananya (Implementing Regulations), keadaan ini juga dirasakan oleh beberapa negara peratifikasi Konvensi New York 1958 seperti Afrika Selatan dan Nigeria[17]. Begitu banyak pertentangan pendapat diantara para pakar mengenai pentingnya peraturan pelaksana. Akhirnya ditengahtengah pertentangan pendapat ini, pada tanggal 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang merupakan peraturan yang sudah dinanti-nanti oleh para pihak yang berkecimpung di bidang arbitrase. Peraturan ini
merupakan peraturan pelaksana dari Keppres No. 34 Tahun 1981.
Kesimpulan ini dapat ditarik dari peraturan konsiderans peraturan yang menyebutkan kalimat:..”dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang tata cara pelaksanaan suatu keputusan arbitrase asing[18]. Kedudukan Peraturan mahkamah agung ini dalam Konvensi New york 1958 adalah sebagai rules of procedure sebagaimana yang diatur dalam Pasal III Konvensi New York 1958 yang menentukan sebagai berikut:
Each contracting states shall recognize arbitral awards as binding and enforce them in accordance with the rules of procedure of the teritory where the award is relied upon, under the conditions laid down in the following articles. There shall not be imposed substantially more onerous conditions or higher fees or charges on the recognition or enforcement of arbitral awards to which this convention applies than are imposed on the recognition and enforcement of domestic arbitral awards.
Dalam Pasal tersebut telah dikatakan bahwa dalam melaksanakan putusan arbitrase asing akan disesuaikan dengan rules of procedure masing-masing negara peserta. Rules of procedure ini merupakan hukum nasional maupun hukum domestik dari masing-masing negara di mana pelaksanaan atas putusan arbitrase asing akan diminta dan perbedaan rules of procedure antara negara yang satu dengan negara yang lain merupakan pengaruh dari adanya perbedaan sejarah hukum di masing-masing negara. Contoh yang merupakan rules of procedure adalah cara memperoleh exequatur[19].
Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 telah menjawab dua masalah hukum yang berkembang di Indonesia yaitu mengenai peraturan pelaksana bagi Keppres dan juga mengenai badan-badan peradilan manakah yang berwenang menangani masalah-masalah putusan arbitrase asing. Dalam Pasal 1 telah diatur dan sekaligus mejawab bahwa yang berwenang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk menentukan suatu putusan arbitrase asing dapat atau tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus memeriksanya dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 3 peraturan ini. Dalam Pasal ini kita dapat menemukan bahwa asas ketertiban umum dijadikan alasan untuk mengenyampingkan atau menolak suatu putusan arbitrase asing dilaksanakan di Indonesia. Secara umum, pasal ini merupakan guide lines dalam peraturan ini untuk melaksanakan putusan arbitrase asing[20]. Syarat-syarat tersebut adalah:
a.         putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya didasarkan atas dasar asas timbal balik (resiprositas)
b.         putusan-putusan arbitrase asing diatas hanyalah terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
c.         putusan-putusan arbitrase asing di atas hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
d.         suatu putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung RI.
Kembali dalam peraturan ini dapat ditemukan bahwa asas ketertiban umum merupakan suatu asas yang cukup penting dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Seperti yang diatur dalam Pasal 3 diatas. Dalam Pasal 4, diatur bahwa terhadap putusan arbitrase asing yang bertentangan dengan ketertiban umum maka tidak dapat memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 2 diberikan definisi mengenai apa yang dimaksud asas ketertiban umum yaitu apa yang diartikan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu. Selanjutnya dalam pasal-pasal berikutnya mengatur mengenai tata cara permohonan untuk memperoleh exequatur, tata cara sita dan pelaksanaan putusan dan tentang biaya pelaksanaan putusan arbitrase asing.

B.  Penerapan Asas Ketertiban Umum dan Pembatasannya Dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional

Berkaitan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yang diatur dalam Konvensi New York 1958 dan telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, sebagaimana negara peratifikasinya yang lain Indonesia juga tidak dapat menerapkannya secara serta merta karena dibutuhkannya suatu peraturan pelaksana untuk menerapkannya khususnya karena Indonesia belum memiliki batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum, sebagai asas pokok dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing yang lebih jelas diatur dalam Pasal V (2) (b) Konvensi New York 1958.
Berkaitan dengan asas ketertiban umum apabila putusan arbitrase ini dilaksanakan tanpa adanya suatu peraturan pelaksana dianggap telah melanggar asas ketertiban umum Indonesia, maka berdasarkan alasan tersebut putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Sebaliknya dengan tidak dilaksanakannya putusan arbitrase asing hanya karena Indonesia belum memiliki peraturan pelaksana mungkin akan dinilai oleh sebagian pihak di mata internasional bahwa Indonesia telah melanggar asas ketertiban umum Internasional. Dengan Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, dianggap Indonesia telah menerima seluruh ketentuan dalam konvensi tersebut dan menerima untuk diterapkan di Indonesia. Selama belum adanya peraturan pelaksana yang membatasi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan asas ketertiban umum, para penegak hokum seperti yang telah disebutkan diatas diwajibkan untuk menggali dan menemukan peraturan-peraturan yang telah ada bahkan peraturan maupun ketentuan yang dihidup di masyarakat.
Selama itu pula, Indonesia tidak memiliki batasan yang jelas apa yang dimaksud dengan bertentangan dengan ketertiban umum dan batasan untuk menentukan suatu putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan ketertiban umum. Baru setelah tanggal 1 Maret 1990 yaitu dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 yang merupakan peraturan pelaksana Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Indonesia memiliki batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya dalam Pasal 4 ayat 2, telah diberikan definisi atau batasan yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Sendi-sendi asasi dalam system hukum di Indonesia ini termasuk dalam setiap kebijakan hokum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pembatasan asas ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan di Indonesia sedikit terjawab dengan lahirya Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana yang juga menjadi perdebatan dikalangan para pakar berkaitan dengan penerapan Konvensi New York di Indonesia. Sebelumnya, asas ketertiban umum sering dijadikan alasan dalam menolak putusan arbitrase asing karena tidak adanya peraturan pelaksana sehingga apabila dilaksanakan akan melanggar asas ketertiban umum Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan ini tersirat mengenai pengertian asas ketertiban umum yaitu sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi asasi ini termasuk kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Tap MPR No III tahun 2000. Asas ketertiban umum juga dijadikan alasan dalam menolak putusan arbitrase asing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PerMA No. 1 tahun 1990. Sedangkan dalam Undangundang arbitrase yang baru ketentuan ini juga di adopsi kembali dalam Pasal 66 sebagai salah satu ketentuam dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Namun demikian dalam Pasal 66 ini tidak diberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum seperti dalam PerMa. Belum lengkapnya undang-undang ini mengatur mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing membuat Pemerintah tidak mencabut PerMa ini. Selain bertentangan dengan undang-undang di Indonesia, putusan arbitrase asing ditolak di Indonesia juga karena objek perjanjiannya merupakan suatu objek yang terlarang menurut Undang-undang, kesusilaan baik dan ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.


DAFTAR PUSTAKA

Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Penerbit Chandra Pratama, Jakarta, 2000
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta, Rajawali Press, 2000
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
Julian D.M. Lew, Applicable Law in International Commercial Arbitration A Study in Commercial Arbitration Awards, Oceana Publications Incorporation, Netherlands, 1986
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000
Rene David, Arbitration International Trade, Kluwer Law and Taxation Pubishers, Deventer, Netherlands, 1985 Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional Himpunan
Ceramah dan Prasaran, Penerbit Alumni, Bandung, 1976
_______________, Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung, 1989
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Z. Asikin Kusumahatmadja, Beberapa Yurisprudensi Perdata yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara, Mahkamah Agung RI Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum, Jakarta, 1991


[1] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, PT. Citra Adtya Bhakti, Bandung, 1998, hlm. 24

[2]Lihat Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung, 1989,hlm.3
[3]Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000, hlm. 49
[4] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op Cit, hlm. 16
[5]Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional…..Op.Cit.,hlm.3 “Lainlain istilah: public order (Beale), domestic policy (Westlake), distinctive policy (Wharton), resertvetion clause, sweeping provisio”

[6]Julian D.M. Lew, Applicable Law in International Commercial Arbitration A Study in Commercial Arbitration Awards, Oceana Publications Incorporation, Netherlands, 1986, hlm. 566
[7] Tineke LouiseTuegeh LongDong, Op. Cit., hlm. 97,

[8]Sutan RemySjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 41.
[9]Mariam Darus Badrulzaman, et. al., Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 83

[10] ibid, hlm. 80
[11] ibid, hlm. 82.
[12] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional…..Op.Cit., hlm. 98
[13] Rene David, Arbitration International Trade, kluwer Law and Taxation Pubishers, Deventer, Netherlands, 1985

[14] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit., hlm.139
[15] ibid.,hlm.142

[16]Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 119
[17]Pendapat Huala Adolf yang dik utip oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit, hlm.12
[18]Huala Adolf, Op.Cit., hlm. 123. Bandingkan dengan Konsep Perma Eksekusi Putusan Arbitrase Asing, Z. Asikin Kususmah atmadja, ..Beberapa Yurisprudensi Perdatayang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara, Mahkamah Agung RI Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum, Jakarta, 1991, hlm. 624

[19] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit., hlm. 177
[20] Lihat Huala Adolf, Op. Cit., hlm. 125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar