Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia membuat diskusi tentang
sosialisasi posko pemantauan pemantauan peradilan di daerah dengan tema “
Membuka Ruang Keadilan Bagi Korban Peradilan Yang Tidak Adil dan Bersih”.
Diskusi tersebut dilaksanakan di Endatu Caffe, Meulaboh Aceh Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam
diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Rahmat Hidayat dan perwakilan dari
Komisi Yudisial, Rizki.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Meulaboh menyampaikan bahwa pengadilan tidak pernah mengendapkan perkara karena
pada prinsipnya semua perkara yang masuk kepengadilan adalah sama dan hakim
wajib menyidangkan sampai ada putusan. Jika ada yang merasa bahwa putusan
ditingkat pertama tidak adil maka silahkan mengajukan upaya hukum lainnya
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara Koordinator LBH Pos Meulaboh
melihat masih banyaknya putusan-putusan di peradilan yang tidak mencerminkan
keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Didasarkan pada pengalamannya
sebagai advokat terhadap pembelaan kasus yang berdimensi structural masih
adanya mafia peradilan yang bermain pada ranah pengadilan. Oleh karena itu
dibutuhkan peran aktif civil society untuk melakukan pemantauan terhadap
institusi peradilan.
Dalam diskusi yang diikuti oleh
sekitar 30 orang peserta yang berasal dari LSM Aceh Barat, akademisi, wartawan
dan kejaksaan diwarnai dengan berbagai pertanyaan dan masukan bagaimana
mewujudkan peradilan yang adil dan bersih. Perwakilan Komisi Yudisial juga
menyampaikan bahwa Komisi Yudisial sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah
melaporkan hakim-hakim yang dianggap prilakunya tidak sesuai dengan kode etik
ke Mahkamah Agung dan untuk memaksimalkan kerja-kerja pemantauan peradilan
didaerah, Komisi Yudisial menggandeng LBH-LBH dan Perguruan Tinggi. Untuk
pemantauan peradilan wilayah Aceh, Komisi Yudisial bekerjasama dengan LBH Banda
Aceh membuat posko bersama pemantauan peradilan. Diharapkan dengan adanya posko
tersebut, cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang adil dan bersih dapat
menjadi nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar