Senin, 09 Juli 2012

LBH Banda Aceh – Komisi Yudisial Adakan Diskusi Sosialisasi Posko Pemantauan Peradilan


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia membuat diskusi tentang sosialisasi posko pemantauan pemantauan peradilan di daerah dengan tema “ Membuka Ruang Keadilan Bagi Korban Peradilan Yang Tidak Adil dan Bersih”. Diskusi tersebut dilaksanakan di Endatu Caffe, Meulaboh Aceh Barat.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Rahmat Hidayat dan perwakilan dari Komisi Yudisial, Rizki.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh menyampaikan bahwa pengadilan tidak pernah mengendapkan perkara karena pada prinsipnya semua perkara yang masuk kepengadilan adalah sama dan hakim wajib menyidangkan sampai ada putusan. Jika ada yang merasa bahwa putusan ditingkat pertama tidak adil maka silahkan mengajukan upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara Koordinator LBH Pos Meulaboh melihat masih banyaknya putusan-putusan di peradilan yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Didasarkan pada pengalamannya sebagai advokat terhadap pembelaan kasus yang berdimensi structural masih adanya mafia peradilan yang bermain pada ranah pengadilan. Oleh karena itu dibutuhkan peran aktif civil society untuk melakukan pemantauan terhadap institusi peradilan.

Dalam diskusi yang diikuti oleh sekitar 30 orang peserta yang berasal dari LSM Aceh Barat, akademisi, wartawan dan kejaksaan diwarnai dengan berbagai pertanyaan dan masukan bagaimana mewujudkan peradilan yang adil dan bersih. Perwakilan Komisi Yudisial juga menyampaikan bahwa Komisi Yudisial sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah melaporkan hakim-hakim yang dianggap prilakunya tidak sesuai dengan kode etik ke Mahkamah Agung dan untuk memaksimalkan kerja-kerja pemantauan peradilan didaerah, Komisi Yudisial menggandeng LBH-LBH dan Perguruan Tinggi. Untuk pemantauan peradilan wilayah Aceh, Komisi Yudisial bekerjasama dengan LBH Banda Aceh membuat posko bersama pemantauan peradilan. Diharapkan dengan adanya posko tersebut, cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang adil dan bersih dapat menjadi nyata.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar