Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (pasal 20 UU No. 22/2004). Wewenang inilah yang menjadi fungsi pokok dari Komisi Yudisial selain dari wewenang mengajukan calon Hakim Agung.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam mewujudkan “Peradilan Bersih” akan tercapai, jika para hakim sebagai penentu akhir sebuah putusan peradilan tidak tergoda dan tetap teguh mengimplementasikan butir-butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebab muara dari sebuah proses peradilan terletak di pundak para hakim yang harus berfungsi sebagai benteng keadilan. Betapapun gigihnya upaya para “makelar kasus” dan elemen jahat para oknum penegak hukum, ,praktek mafia peradilan atau judicial corruption yang menjadi penghambat terwujudnya “peradilan bersih” tidak akan pernah terjadi.
Ternyata, harapan akan terwujudnya “peradilan bersih” sepertinya masih jauh dari apa yang diinginkan oleh para pencari keadilan. Praktek mafia hukum masih sangat subur dan kerap menghiasi proses peradilan. Tidak jarang, putusan sebuah perkara ditentukan dari hasil negosiasi antara hakim dengan pihak yang berperkara. Yang paling sering ditemui adalah diskriminasi dalam penentuan tersangka, dimana biasanya ada kategori “orang-orang tertentu yang pantas di korbankan” dan “sebenarnya ada orang-orang yang sebenarnya potensial dijadikan tersangka, tapi harus dilindungi” berdasarkan kuat lemahnya akses politik yang dimiliki. Setidaknya gejala ini dapat dilihat dari kinerja peradilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan hakim secara intensif oleh semua pihak terutama oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja hakim. Namun terkadang esprit de corps (semangat satu lembaga) juga mempengaruhi indepedensi dalam pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah. Sehingga harapan besar digantungkan pada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga eksternal untuk mengawasi perilaku hakim.
Memang harus diakui bahwa faktor Komisi Yudisial bukan satu-satunya, namun paling tidak dengan peran pengawasan yang efektif, maka para hakim yang berniat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan berfikir seribu kali. Pertanyaannya sejauhmana efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sementara lembaga ini hanya ada di Jakarta?
Posko Pemantauan Peradilan yang digagas oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh setidaknya menjadi sebuah jawaban bagi para pencari keadilan yang terzalimi oleh praktek ”peradilan sesat”. Silahkan saudara membuat pengaduan ke Komisi Yudisial melalui Posko Pemantauan Peradilan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang beralamat di Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar