Sebuah pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?
Dalam tulisan ini, penulis tidak membahas pro kontra calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. Siapapun pemimpin yang terpilih nanti, apakah berasal dari Parpol atau jalur perseorangan. Pertanyaan adalah sejauhmana kesungguhannya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Para pemimpin yang terpilih nanti harus mampu meyakini public untuk melanjutkan proses perdamaian yang sedang berlangsung. Pengharapan untuk menciptakan kondisi yang stabil baik dari segi ekonomi, social, hukum juga tegaknya Hak-hak Asasi Manusia di Aceh.
Aceh yang sudah memiliki Undang-undang pemerintahan sendiri diyakini mampu untuk mengakomodir hak-hak mereka yang terampaskan oleh konflik selama bertahun-tahun. Pengusutan terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa lalu juga bagian terpenting yang harus diperhatikan untuk memulihkan luka lama oleh siapa saja yang akan memimpin negeri ini.
Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan undang-undang yang memadai untuk mendukung upaya penegakan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM. Instrument HAM ini semakin diperkuat dengan diratifikasinya 2 (dua) Konvenan Internasional tentang HAM yaitu Konvenan Sipil dan Politik (SIPOL) dan Konvenan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) yang di ratifikasi seiring sejalan dengan perjanjian MOU Helsinki 15 Agustus 2005. namun akankah, dengan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini akan terusutnya kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi sebelum ditandatanganinya MOU?
Jika merujuk pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 kejahatan masa lalu tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme pengadilan HAM. Pasal 228 ayat 1 menyatakan bahwa pengadilan HAM di Aceh hanya mengadili perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UUPA diundangkan. Artinya, pengadilan HAM yang terbentuk nantinya tidak berlaku asas retroaktif. Pengabaian asas retroaktif ini dalam aturan mengenai pengadilan HAM sebenarnya bertentangan dengan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM itu sendiri.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh hanya bisa di tempuh dengan membentuk KKR Aceh (pasal 229). Sementara pada satu sisi, UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR Nasional yang menjadi acuan pembentukan KKR di Aceh telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi Negara.
Pencabutan UU KKR bisa membuat ketidakpastian hukum dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Memang pada satu sisi, pencabutan UU KKR membuka kembali peluang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dimana dalam UU KKR hanya diberikan amnesty terhadap pelaku jika antara para pelaku dan para korban telah saling memaafkan. Tapi ini semua sangat tergantung dengan Rancangan Undang-undang tentang mekanisme penyelesaian HAM masa lalu yang kembali akan menjadi tugas DPR untuk merumuskannya.
Dalam konteks Aceh, yang kini sedang merajut masa damai. Pencabutan UU KKR tetap berdampak mengecewakan para korban karena mereka kembali harus menunggu aturan baru terbentuk. Implementasi Undang-undang pemerintahan Aceh dipastikan tidak semuanya dapat berjalan terlebih issue penyelesaian HAM masa lalu apalagi pihak GAM sendiri masih mempersoalkan beberapa pasal yang dinilai masih tidak sesuai dengan substansi MOU.
Nah, dalam masa transisi seperti ini harus ada kekuatan rakyat yang terkonsolidasi untuk memantau keseriusan pemerintah dalam konteks penyelesaian HAM karena dengan hanya menunggu tanpa ada preasure dari semua elemen masyarakat terutama para aktivis yang konsen terhadap HAM sama juga sulit terwujud, akan ada saja yang akan memperlambat proses penyelesaian terhadap pelanggaran HAM karena dianggap hal yang sangat sensitive sebab akan bersentuhan langsung dengan aparat Negara/militer.
Jika berangkat dari DUHAM (Deklarasi Umum hak-hak Asasi Manusia) Negara mempunyai tanggung jawab untuk terpenuhinya HAM bagi warga. Wujud dari tanggung jawab itu tidak hanya sekedar dengan meratifikasi konvenan-konvenan HAM dan melahirkan berbagai hukum dan aturan yang menjamin tegaknya HAM. Lebih dari itu bagaimana Negara menaati dengan menjalankannya.
Ini yang akan memberikan penilaian terhadap pemerintahan sebuah negara apakah sudah menjalani tanggungjawab tersebut atau tidak. Karenanya, ketika negara melahirkan aturan tapi dengan melakukan pelanggaran (by omission) atau dengan secara sengaja tidak menjalankannya (by commission) telah melakukan pelanggaran HAM itu sendiri.
Jadi, ada dua hal yang menurut penulis bisa mempercepat penyelesaian HAM masa lalu di Aceh pertama, pemerintah harus mempunyai political will untuk melaksanakan substansi peraturan yang telah diberlakukan. Kemauan politik itu bukan hanya pada pemerintah pusat tapi yang sangat terpenting ada pada pemerintah Aceh sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap implementasi UUPA. Kedua, terbangunnya kekuatan komunitas atau masyarakat Aceh yang solid untuk selalu mengontrol dan memantau keseriusan pemerintah untuk secepatnya mengeluarkan UU baru pengganti UU KKR yang telah dicabut. Tanpa ada dua hal ini nampaknya masih agak sulit untuk bisa melihat awan cerah yang memayungi Provinsi Aceh dalam konteks penegakan HAM.
Konsolidasi Civil Society pada saat sekarang sudah terbangun dengan baik. Buktinya dengan ada Raqan KKR yang merupakan inisiasi Civil Society. Pertanyaannya, apakah pemimpin sekarang atau pemimpin kedepan yang terpilih nanti punya Political Will untuk mensahkannya sebagai Qanun yang bisa dijadikan sebagai landasan hokum di tingkat local.
Kita semua berharap tahapan pilkada yang sedang berlangsung bisa menjadi gerbang utama terciptanya ruang-ruang demokrasi dan HAM bagi masyarakat. Terciptanya proses demokrasi dan tegaknya HAM akan semakin membuat kokohnya fondasi perdamaian ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar