Jumat, 18 November 2011

LBH Kutuk Penembakan Mati Warga Oleh TNI


LBH Banda Aceh mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned, oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan mekanisme yang ketat dan cukup syarat.  

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI ini dengan menembak mati orang jelas telah melanggar hukum dan Hak  Asasi Manusia. Dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 tahun 2005. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.  Dengan demikian, tidak siapapun dan tidak ada alasan pembenar apapun yang membolehkan seseorang mencabut nyawa orang lain.
Oleh karena, LBH Banda Aceh meminta kepada Pangdam Iskandar Muda untuk memproses perkara ini secara transparan dan menghukum oknum TNI pelaku penembakan warga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta memecatnya dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena TNI hadir untuk melindungi rakyat bukan membunuh rakyat. Semoga saja tidak ada lagi rakyat yang mati ditangan aparatnya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar