LBH Banda Aceh
mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya
Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh
Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned,
oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan
dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu
terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi
penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha
untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI)
Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri
maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa
tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau
menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan
mekanisme yang ketat dan cukup syarat.
Perbuatan yang
dilakukan oleh oknum TNI ini dengan menembak mati orang jelas telah melanggar
hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam
Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 tahun
2005. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap manusia berhak atas hak
untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum.
Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”. Dengan demikian, tidak siapapun dan tidak ada
alasan pembenar apapun yang membolehkan seseorang mencabut nyawa orang lain.
Oleh karena, LBH Banda Aceh meminta kepada Pangdam
Iskandar Muda untuk memproses perkara ini secara transparan dan menghukum oknum
TNI pelaku penembakan warga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta
memecatnya dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena TNI hadir
untuk melindungi rakyat bukan membunuh rakyat. Semoga saja tidak ada lagi
rakyat yang mati ditangan aparatnya sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar