Rabu, 10 Oktober 2012

Prospek Alumni Syariah Jinayah Siyasah di Masa Akan Datang

Oleh : Syahminan Zakaria

  1. Pengantar
Dinamika perkembangan hukum di Indonesia berkembang dengan sangat pesatnya. Hal ini dapat dilihat dari kajian dan pembaharuan hukum secara terus menerus termasuk mengembangkan hukum islam secara dinamis dan kontemporer sesuai dengan konteks zaman.
Kepentingan akademis juga merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana dan ketatanegaraan Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

            Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.
            Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting. Kehadiran mahasiswa yang kompatibel dalam penguasaan ilmu hukum pidana Islam (Jinayah) dan ketatanegaraan Islam (Siyasah) sangat dibutuhkan. Kebutuhannya bukan hanya dalam skala lokal tetapi juga juga skala nasional dalam rangka memberikan konstribusi terhadap pembaharuan hukum nasional.

  1. Prospek dan Tantangan
Kehadiran jurusan Jinayah wa Siyasah sebagai salah satu jurusan di Fakultas Syariah untuk menjawab dinamika permasalahan hukum Islam yang berkembang dengan pesat. Tidak hanya memberikan kontribusi dalam bentuk kegiatan akademik seperti kajian-kajian hukum namun kehadiran alumni dari jurusan Jinayah Siyasah bisa memberikan kontribusi semisal Pengacara, Hakim, Konsultan Hukum, Politisi dan lainnya.
Alumni Jurusan Jinayah wa Siyasah sekarang sudah bisa berkompetisi untuk menjadi Hakim, Pengacara, Konsultan Hukum, Ahli Hisab dan Rukyat, Cendikiawan, Akademisi, Ulama, Mufti, Politisi, Anggota Legislatif, Birokrat, Diplomat, Pengamat Politik, Aktivis LSM dan lainnya. Prospek tersebut secara yuridis formalpun banyak yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Misalkan terhadap peluang untuk menjadi hakim pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh atau Pengadilan Agama di daerah lain. Undang-undang No. 50 tahun 2009 perubahan kedua dari UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 13 menyebutkan bahwa :
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi  syarat-syarat sebagai berikut:
      a. warga negara Indonesia;
      b. beragama Islam;
      c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. lulus pendidikan hakim;
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
      h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
      i. berusian paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.

Pada pasal tersebut huruf e jelas menunjukan peluang kerja bagi lulusan sarjana Syariah dan terbukti sudah banyak calon-calon hakim Pengadilan Agama yang berasal dari non PNS yang sekarang sudah menjadi Hakim Pengadilan Agama bahkan sebagian ada yang sudah menjadi Wakil Ketua /Ketua Pengadilan Agama.
Dalam konteks kekinian, Sarjana Syari’ah sesungguhnya memiliki harapan yang cerah berkarir sebagai advokat. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa undang-undang membuka peluang itu. Undang-undang No. 18 Tahun  2003 tentang Advokat pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.    
Pada awalnya, persoalan sarjana Syari’ah memungkinkan menjadi advokat menjadi polemik yang luar biasa. Hal ini disebabkan adanya persepsi bahwa sarjana syari’ah bukan sarjana hukum, yang kemampuan dan kompetensi masih diragukan sebagai ahli hukum. Namun seiring dengan dinamika demokratisasi yang ada di Indonesia peluang tersebut sekaligus sebagai tantangan bagi sarjana syari’ah untuk membuktikan kompetensinya dalam bidang hukum nasional maupun hukum Islam yang menjadi kompetensi atau core bisnisnya.
UU No. 18/2003 tersebut menjadi dasar yuridis bagi sarjana  syari’ah untuk memperoleh peluang yang sama dengan sarjana hukum umum untuk menjadi advokat yang memiliki kewenangan litigasi di seluruh lingkungan peradilan.
Peran sarjana syariah  sebenarnya sangat berguna  dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement)  di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang cukup signifikan.
Memang harus diakui bahwa ada beberapa tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan. 
            Faktor eksternal  berupa kurangnya tingkat apresiasi terhadap ilmu syari’ah sebagai ilmu hukum terutama dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Tantangan ini mendesak untuk dijawab oleh ilmuwan syari’ah dalam tataran konsep teoritis dan oleh advokat syari’ah dalam penegakan hukum di pengadilan.15 Walaupun peluang menjadi advokat sangat besar, ternyata peluang ini tampaknya masih disia-siakan oleh sarjana  Syari’ah.  Pada tahun 2007, empat tahun setelah lahirnya UU No. 18/2003,  dari 1.137 calon advokat yang dinyatakan lulus verifikasi oleh PERADI, hanya 7 orang yang berasal dari sarjana Syari’ah.
Selain menjadi hakim agama dan advokat, sarjana syari’ah memungkinkan untuk berkarir menjadi Panitera Pengganti dan Jurusita di Pengadilan Agama. Untuk berkarir sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita disyaratkan memiliki ijazah S1 hukum Islam atau ijazah S1 hukum umum yang menguasai hukum Islam. 
Sarjana lulusan dari fakultas Syariah juga bisa berkiprah sebagai mediator. Terbitnya Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Perma ini juga memberikan peluang yang besar bagi sarjana Syari’ah untuk dapat berkarir sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dalam pasal 5 Perma tersebut disebutkan bahwa  setiap orang yang menjalankan  fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator. Sertifikasi tersebut diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
Keberadaan mediator yang berasal dari advokat, akademisi hukum, paralegal ataupun profesi selain hukum yang bersertifikat, masih sangat kurang. Karenanya, saat ini, menurut pasal 9 ayat (3) Perma tersebut, apabila pada wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.   
Peluang untuk memberikan jasa konsultasi kepada masyarakat juga bisa dilakukan oleH sarjana syariah. Tahun 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang signifikan berupa penerbitan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyempurnaan kebijakan dan proses.  
Khusus di lingkungan peradilan agama, Posbakum pada Mahkamah Syar’iyah dimungkinkan untuk menyediakan layanan pendampingan khusus dalam perkara jinayat. Adapun jenis jasa hukum yang diberikan pada Posbakum di pengadilan agama adalah pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat  gugatan/permohonan. Khusus untuk perkara jinayah di mahkamah syar’iyah, seperti halnya di pengadilan negeri, dimungkinkan juga penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela penerima jasa bantuan hukum di persidangan.18
Sedangkan pemberi jasa  bantuan hukum yang bertugas di Posbakum adalah pihak luar pengadilan (advokat, sarjana hukum dan sarjana syari’ah) yang berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur asosiasi profesi advokat, perguruan tinggi dan LSM yang terikat dengan nota kesepahaman oleh pengadilan-pengadilan agama setempat.
Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama juga menjadi lahan karir yang cerah bagi sarjana syari’ah.  Secara berangsur-angsur, Posbakum akan terbentuk di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Ini berarti Posbakum membutuhkan petugas yang lebih banyak dari yang telah ada saat ini. 

  1. Penutup
Pada dasarnya peluang karir bagi sarjana syari’ah cukup cerah, sarjana syari’ah diharapkan juga mampu menghadapi berbagai tantangan persaingan yang cukup ketat di masa yang akan datang. Sarjana Fakultas Syariah adalah sumber utama hakim agama dan juga bisa menjadi advokat yang merupakan salah satu aparat penegak hukum. Dengan demikian sarjana syari’ah harus siap untuk memikul tanggungjawab akademis yang berat dalam menyiapkan keluaran pendidikan yang  qualified. Sejatinya ketika alumni syari’ah berkarir di Pengadilan Agama atau sebagai advokat, mereka  tidak merasa seperti memasuki dunia yang baru. Dunia peradilan seharusnya menjadi tempat yang familiar untuk  kelanjutan mempraktikkan bekal teoritis yang diperoleh di bangku kuliah. Di sinilah keberhasilan Fakultas Syariah tidak cukup diukur dari seberapa banyak alumninya yang menjadi hakim atau advokat.
Karena tanggungjawab Fakultas Syariah tidak mengenal batas, ia juga berhak memberikan kritik, melakukan kajian-kajian dan rekomendasi jika di kemudian hari alumninya terbukti menyimpang atau tidak konsisten dalam menakar timbangan keadilan.
Ada juga tantangan didepan yang justru itu bisa menjadi peluang tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa  rekaman video?  Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ?




1 komentar: