Oleh : Syahminan Zakaria
- Pengantar
Dinamika
perkembangan hukum di Indonesia berkembang dengan sangat pesatnya. Hal ini
dapat dilihat dari kajian dan pembaharuan hukum secara terus menerus termasuk
mengembangkan hukum islam secara dinamis dan kontemporer sesuai dengan konteks
zaman.
Kepentingan
akademis juga merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana dan ketatanegaraan Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap
prejudice dan antipati terhadap hukum
pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat
sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum
pidana common law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin
dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara
Indonesia acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk
hukum dari negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi
tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam
tidak mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/
praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang
berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum
pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan
hukum pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan
menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya
produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11
Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana
Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam
konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi
kian penting. Kehadiran mahasiswa yang kompatibel dalam penguasaan ilmu hukum
pidana Islam (Jinayah) dan ketatanegaraan Islam (Siyasah) sangat dibutuhkan.
Kebutuhannya bukan hanya dalam skala lokal tetapi juga juga skala nasional
dalam rangka memberikan konstribusi terhadap pembaharuan hukum nasional.
- Prospek
dan Tantangan
Kehadiran
jurusan Jinayah wa Siyasah sebagai salah satu jurusan di Fakultas Syariah untuk
menjawab dinamika permasalahan hukum Islam yang berkembang dengan pesat. Tidak
hanya memberikan kontribusi dalam bentuk kegiatan akademik seperti
kajian-kajian hukum namun kehadiran alumni dari jurusan Jinayah Siyasah bisa
memberikan kontribusi semisal Pengacara, Hakim, Konsultan Hukum, Politisi dan
lainnya.
Alumni
Jurusan Jinayah wa Siyasah sekarang sudah bisa berkompetisi untuk menjadi
Hakim, Pengacara, Konsultan Hukum, Ahli Hisab dan Rukyat, Cendikiawan,
Akademisi, Ulama, Mufti, Politisi, Anggota Legislatif, Birokrat, Diplomat,
Pengamat Politik, Aktivis LSM dan lainnya. Prospek tersebut secara yuridis
formalpun banyak yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Misalkan terhadap
peluang untuk menjadi hakim pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh atau Pengadilan
Agama di daerah lain. Undang-undang No. 50 tahun 2009 perubahan kedua dari UU No.
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 13 menyebutkan bahwa :
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau sarjana
hukum yang menguasai hukum Islam;
f. lulus
pendidikan hakim;
g. mampu secara
rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
i. berusian paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
j. tidak pernah
dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Agama.
Pada
pasal tersebut huruf e jelas menunjukan peluang kerja bagi lulusan sarjana
Syariah dan terbukti sudah banyak calon-calon hakim Pengadilan Agama yang
berasal dari non PNS yang sekarang sudah menjadi Hakim Pengadilan Agama bahkan
sebagian ada yang sudah menjadi Wakil Ketua /Ketua Pengadilan Agama.
Dalam
konteks kekinian, Sarjana Syari’ah sesungguhnya memiliki harapan yang cerah
berkarir sebagai advokat. Perkembangan
terbaru menunjukkan bahwa undang-undang membuka peluang itu. Undang-undang No.
18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pasal
2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam
penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah,
perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Pada awalnya, persoalan sarjana
Syari’ah memungkinkan menjadi advokat menjadi polemik yang luar biasa. Hal ini
disebabkan adanya persepsi bahwa sarjana syari’ah bukan sarjana hukum, yang
kemampuan dan kompetensi masih diragukan sebagai ahli hukum. Namun seiring
dengan dinamika demokratisasi yang ada di Indonesia peluang tersebut sekaligus
sebagai tantangan bagi sarjana syari’ah untuk membuktikan kompetensinya dalam
bidang hukum nasional maupun hukum Islam yang menjadi kompetensi atau core
bisnisnya.
UU No. 18/2003 tersebut menjadi
dasar yuridis bagi sarjana syari’ah
untuk memperoleh peluang yang sama dengan sarjana hukum umum untuk menjadi
advokat yang memiliki kewenangan litigasi di seluruh lingkungan peradilan.
Peran sarjana syariah sebenarnya sangat berguna dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang
fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi
syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan
kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara
Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh
masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan
bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai
penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia . Dengan gelar Sarjana
Hukum Indonesia
yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang
cukup signifikan.
Memang harus diakui bahwa ada
beberapa tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk
memasuki dunia profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal
dan eksternal. Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri
dan keberanian untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat
sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan
hukum dan teknis beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman
praktek di lapangan.
Faktor
eksternal berupa kurangnya tingkat
apresiasi terhadap ilmu syari’ah sebagai ilmu hukum terutama dari kalangan ahli
dan praktisi hukum. Tantangan ini mendesak untuk dijawab oleh ilmuwan syari’ah
dalam tataran konsep teoritis dan oleh advokat syari’ah dalam penegakan hukum
di pengadilan.15 Walaupun peluang menjadi advokat sangat besar, ternyata
peluang ini tampaknya masih disia-siakan oleh sarjana Syari’ah.
Pada tahun 2007, empat tahun setelah lahirnya UU No. 18/2003, dari 1.137 calon advokat yang dinyatakan
lulus verifikasi oleh PERADI, hanya 7 orang yang berasal dari sarjana Syari’ah.
Selain
menjadi hakim agama dan advokat, sarjana syari’ah memungkinkan untuk berkarir
menjadi Panitera Pengganti dan Jurusita di Pengadilan Agama. Untuk berkarir
sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita disyaratkan memiliki ijazah S1 hukum
Islam atau ijazah S1 hukum umum yang menguasai hukum Islam.
Sarjana
lulusan dari fakultas Syariah juga bisa berkiprah sebagai mediator. Terbitnya
Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan suatu
yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami
mediasi. Perma ini juga memberikan peluang yang besar bagi sarjana Syari’ah
untuk dapat berkarir sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dalam pasal 5 Perma
tersebut disebutkan bahwa setiap orang
yang menjalankan fungsi sebagai mediator
pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator. Sertifikasi tersebut diperoleh
setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah
memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
Keberadaan
mediator yang berasal dari advokat, akademisi hukum, paralegal ataupun profesi
selain hukum yang bersertifikat, masih sangat kurang. Karenanya, saat ini,
menurut pasal 9 ayat (3) Perma tersebut, apabila pada wilayah pengadilan yang
bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan
yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
Peluang untuk memberikan jasa konsultasi kepada masyarakat
juga bisa dilakukan oleH sarjana syariah. Tahun 2010, Mahkamah
Agung mengeluarkan kebijakan yang signifikan berupa penerbitan Surat Edaran
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Edaran ini
kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyempurnaan kebijakan dan
proses.
Khusus
di lingkungan peradilan agama, Posbakum pada Mahkamah Syar’iyah dimungkinkan
untuk menyediakan layanan pendampingan khusus dalam perkara jinayat. Adapun
jenis jasa hukum yang diberikan pada Posbakum di pengadilan agama adalah
pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. Khusus untuk perkara
jinayah di mahkamah syar’iyah, seperti halnya di pengadilan negeri,
dimungkinkan juga penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela
penerima jasa bantuan hukum di persidangan.18
Sedangkan
pemberi jasa bantuan hukum yang bertugas
di Posbakum adalah pihak luar pengadilan (advokat, sarjana hukum dan sarjana
syari’ah) yang berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur asosiasi
profesi advokat, perguruan tinggi dan LSM yang terikat dengan nota kesepahaman
oleh pengadilan-pengadilan agama setempat.
Kehadiran
Posbakum di Pengadilan Agama juga menjadi lahan karir yang cerah bagi sarjana
syari’ah. Secara berangsur-angsur, Posbakum akan terbentuk di seluruh
Pengadilan Agama di Indonesia. Ini berarti Posbakum membutuhkan petugas yang
lebih banyak dari yang telah ada saat ini.
- Penutup
Pada dasarnya peluang
karir bagi sarjana syari’ah cukup cerah, sarjana syari’ah diharapkan juga mampu
menghadapi berbagai tantangan persaingan yang cukup ketat di masa yang akan
datang. Sarjana Fakultas Syariah adalah sumber utama hakim agama dan juga bisa
menjadi advokat yang merupakan salah satu aparat penegak hukum. Dengan demikian
sarjana syari’ah harus siap untuk memikul tanggungjawab akademis yang berat
dalam menyiapkan keluaran pendidikan yang
qualified. Sejatinya ketika alumni syari’ah berkarir di Pengadilan Agama
atau sebagai advokat, mereka tidak
merasa seperti memasuki dunia yang baru. Dunia peradilan seharusnya menjadi
tempat yang familiar untuk kelanjutan
mempraktikkan bekal teoritis yang diperoleh di bangku kuliah. Di sinilah keberhasilan
Fakultas Syariah tidak cukup diukur dari seberapa banyak alumninya yang menjadi
hakim atau advokat.
Karena tanggungjawab
Fakultas Syariah tidak mengenal batas, ia juga berhak memberikan kritik,
melakukan kajian-kajian dan rekomendasi jika di kemudian hari alumninya
terbukti menyimpang atau tidak konsisten dalam menakar timbangan keadilan.
Ada
juga tantangan didepan yang justru itu bisa menjadi peluang tentang berbagai
hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana
pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa
rekaman video? Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money
laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam
dalam masalah Korupsi ?
keren bang
BalasHapus