BANDA ACEH – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers.
Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.
Menurut Atmakusumah, perbedaan persepsi soal UU Pers hingga kini tetap tetap terjadi, bahkan di antara hakim-hakim di pengadilan. “Hanya saja kalau ada kasus yg menyangkut pemberitaan pers,gunakanlah uu pers,” ujar Atma.
Jika ada pihak keberatan dan ingin memprotes sebuah pemberitaan yang menurut mereka menyinggung perasaan, bisa diberikan hak jawab.”Ini cara termurah menyelesaikan sengketa pers. Ongkosnya cuma biaya pengiriman hak jawab tersebut ke redaksi bersangkutan,” kata mantan wartawan Harian Indonesia Raya itu.
Sebagai pendukung kebebasan pers, kata Atma, ia juga menginginkan pemberitaan media harus berimbang. “Wartawan harus paham betul kode etik jurnalistik agar berita yg dihasilkan benar-benar fair.”
Workshop advokasi pers ini digelar oleh LBH Pers, LBH Banda Aceh bekerjasama dengan Yayasan TIFA. Pesertanya adalah advokat dan wartawan dari berbagai media. Hadir juga Direktur LBH Pers Jakarta Hendrayana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar