Sabtu, 17 Desember 2011

Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Putusan Arbitrase Asing


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.

Hukum Antar Tata Hukum


HATAH dibagi menjadi:
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
 HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)

Kasus Hukum Perdata Internasional

 Fakta
  • Seorang paman dan saudara sepupu perempuan yang kedua2nya berkewarganegaraan swiss, tinggal di moskow(rusia) dan mereka menikah disana. Sebelum melangsungkan perkawinan tersebut mereka telah minta penjelasan baik dari instansi rusia maupun dari instansi swiss apakah perkawinan mereka diperbolehkan. Kedua instansi ini baik dari rusia maupun dari swiss, tidak melihat adanya suatu keberatan. Karena menurut HPI rusia, perkawinan harus dilangsungkan menurut hokum rusia (rusia menganut prinsip territorial. Jadi berlaku lex loci celebrations). Sedangkan menurut ketentuan HPI (ekstern) swiss, perkawinan ini dilangsungkan menurut hokum rusia (bahwa suatu perkawinan yang dilakukan di luar negri menurut hokum yang berlaku disana dianggap sah menurt hokum swiss. Menurut hokum intern swiss perkawinan antara seorang paman dan saudara sepupu perempuan dilarang, apabila dilangsungkan di Negara swiss, tetapi Karena perkawinannya dilangsungkan di rusia, maka perkawinan tidak dilarang
  • Dengan demikian akan berlaku hokum rusia yang tidak mengenal larangan perkawinan antara paman dengan saudara sepupunya Ini , maka perkawinan yang bersangkutan baik menurut hk rusia maupun menurut HPI rusia dan HPI swiss sah adanya
  • Kemudian para mempelai pindah ke humburg (jerman), disini timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan untuk perceraian. Sedangkan pihak paman mengajukan pembatalan perkawinan.

Kamis, 08 Desember 2011

LBH Aadakan Coffee Morning Dengan Aparat Penegak Hukum


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon mengadakan Coffe Morning dengan Aparat penegak Hukum (APH) bersama masyarakat, untuk terjalinnya silaturahmi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, dalam acara ini, mengangkat tema: ”Mendorong Partisipasi Publik untuk terwujudnya Peradilan yang bersih dan Transparan”. Yang dilaksanakan di WAPRES CAFFE Kota Takengon (8/12).
Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi ini, merupakan perwakilan dari berbagai unsur diantaranya Perwakilan dari Masyarakat, Mahasiswa, Aktivis, Praktisi Hukum dan Wartawan, dengan tujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong transparansi proses peradilan yang menargetkan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sehingga menciptakan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kapolres Aceh Tengah di wakili oleh Bapak Bripka. T Buchari, dari Kejaksaan Negeri diwakili oleh Ibu Fitriana, SH. Sedangkan dari Pengadilan Negeri Takengon langsung dihadiri oleh bapak Firza Andriansyah, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri.

Sabtu, 03 Desember 2011

UU Perlindungan Konsumen


BAB I
PENGERTIAN KONSUMEN

1.1  Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
·         Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o   Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
o   Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o   produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
·         Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
o   Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
o   Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.


Jumat, 18 November 2011

LBH Kutuk Penembakan Mati Warga Oleh TNI


LBH Banda Aceh mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned, oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan mekanisme yang ketat dan cukup syarat.  

Rabu, 09 November 2011

BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement


Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :

(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.

(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Minggu, 23 Oktober 2011

Cara Termurah Menyelesaikan Sengketa Pers

BANDA ACEH – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal  apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers.
Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.

Selasa, 19 Juli 2011

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.

Pengantar Hukum Acara TUN

Subjek PTUN

Para pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:

1. pihak penggugat.
Yang dapat menjadi pihak penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah setiap subjek hukum, orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Pusat maupun di Daerah (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU no. 5 tahun 1986). 

2. pihak tergugat.
Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 6 UU no. 5 tahun 1986).

Minggu, 10 Juli 2011

Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan

Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Penegakan HAM dan Pilkada

Sebuah pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?

buat keluarga kecilku

tiga tahun sudah....
di saat ku gapai cinta ku gayuh bahtera
melewati kota dan desa
menyusuri musi elok dan panjang
dari banda menuju bangka...