Sekelompok mahasiswa yang yang tergabung di bawah bendera Liga Mahasiswa NasDem (LMN) Aceh, Minggu, 15 Juli 2012 melakukan bakti sosial (baksos) di Gampong Lampuuk, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Aksi kepedulian terhadap sosial kemasyarakatan ini dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1433 H.
Senin, 16 Juli 2012
Senin, 09 Juli 2012
LBH Banda Aceh – Komisi Yudisial Adakan Diskusi Sosialisasi Posko Pemantauan Peradilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia membuat diskusi tentang
sosialisasi posko pemantauan pemantauan peradilan di daerah dengan tema “
Membuka Ruang Keadilan Bagi Korban Peradilan Yang Tidak Adil dan Bersih”.
Diskusi tersebut dilaksanakan di Endatu Caffe, Meulaboh Aceh Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam
diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Rahmat Hidayat dan perwakilan dari
Komisi Yudisial, Rizki.
Sabtu, 17 Desember 2011
Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Putusan Arbitrase Asing
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat
penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari
ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang
seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan
dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar
untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena
hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang
bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum
haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh
dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu
pergaulan internasional.
Hukum Antar Tata Hukum
HATAH dibagi menjadi:
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)
Langganan:
Postingan (Atom)
