Jumat, 18 November 2011

LBH Kutuk Penembakan Mati Warga Oleh TNI


LBH Banda Aceh mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned, oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan mekanisme yang ketat dan cukup syarat.  

Rabu, 09 November 2011

BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement


Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :

(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.

(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Minggu, 23 Oktober 2011

Cara Termurah Menyelesaikan Sengketa Pers

BANDA ACEH – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal  apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers.
Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.

Selasa, 19 Juli 2011

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.