BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat
penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari
ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang
seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan
dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar
untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena
hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang
bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum
haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh
dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu
pergaulan internasional.