Sabtu, 17 Desember 2011

Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Putusan Arbitrase Asing


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional sangat penting karena berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori. Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan. Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.

Hukum Antar Tata Hukum


HATAH dibagi menjadi:
HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
 HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)

Kasus Hukum Perdata Internasional

 Fakta
  • Seorang paman dan saudara sepupu perempuan yang kedua2nya berkewarganegaraan swiss, tinggal di moskow(rusia) dan mereka menikah disana. Sebelum melangsungkan perkawinan tersebut mereka telah minta penjelasan baik dari instansi rusia maupun dari instansi swiss apakah perkawinan mereka diperbolehkan. Kedua instansi ini baik dari rusia maupun dari swiss, tidak melihat adanya suatu keberatan. Karena menurut HPI rusia, perkawinan harus dilangsungkan menurut hokum rusia (rusia menganut prinsip territorial. Jadi berlaku lex loci celebrations). Sedangkan menurut ketentuan HPI (ekstern) swiss, perkawinan ini dilangsungkan menurut hokum rusia (bahwa suatu perkawinan yang dilakukan di luar negri menurut hokum yang berlaku disana dianggap sah menurt hokum swiss. Menurut hokum intern swiss perkawinan antara seorang paman dan saudara sepupu perempuan dilarang, apabila dilangsungkan di Negara swiss, tetapi Karena perkawinannya dilangsungkan di rusia, maka perkawinan tidak dilarang
  • Dengan demikian akan berlaku hokum rusia yang tidak mengenal larangan perkawinan antara paman dengan saudara sepupunya Ini , maka perkawinan yang bersangkutan baik menurut hk rusia maupun menurut HPI rusia dan HPI swiss sah adanya
  • Kemudian para mempelai pindah ke humburg (jerman), disini timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan untuk perceraian. Sedangkan pihak paman mengajukan pembatalan perkawinan.

Kamis, 08 Desember 2011

LBH Aadakan Coffee Morning Dengan Aparat Penegak Hukum


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon mengadakan Coffe Morning dengan Aparat penegak Hukum (APH) bersama masyarakat, untuk terjalinnya silaturahmi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, dalam acara ini, mengangkat tema: ”Mendorong Partisipasi Publik untuk terwujudnya Peradilan yang bersih dan Transparan”. Yang dilaksanakan di WAPRES CAFFE Kota Takengon (8/12).
Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi ini, merupakan perwakilan dari berbagai unsur diantaranya Perwakilan dari Masyarakat, Mahasiswa, Aktivis, Praktisi Hukum dan Wartawan, dengan tujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong transparansi proses peradilan yang menargetkan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sehingga menciptakan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kapolres Aceh Tengah di wakili oleh Bapak Bripka. T Buchari, dari Kejaksaan Negeri diwakili oleh Ibu Fitriana, SH. Sedangkan dari Pengadilan Negeri Takengon langsung dihadiri oleh bapak Firza Andriansyah, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri.

Sabtu, 03 Desember 2011

UU Perlindungan Konsumen


BAB I
PENGERTIAN KONSUMEN

1.1  Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
·         Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o   Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
o   Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o   produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
·         Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
o   Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
o   Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.