Oleh : Syahminan Zakaria
- Pengantar
Dinamika
perkembangan hukum di Indonesia berkembang dengan sangat pesatnya. Hal ini
dapat dilihat dari kajian dan pembaharuan hukum secara terus menerus termasuk
mengembangkan hukum islam secara dinamis dan kontemporer sesuai dengan konteks
zaman.
Kepentingan
akademis juga merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana dan ketatanegaraan Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap
prejudice dan antipati terhadap hukum
pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat
sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum
pidana common law dan civil law.