LBH Banda Aceh
mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya
Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh
Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned,
oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan
dikepala pada hari kamis (17/11). Penembakan yang sebenarnya tidak perlu
terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi
penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha
untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI)
Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri
maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa
tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau
menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan
mekanisme yang ketat dan cukup syarat.
Jumat, 18 November 2011
Rabu, 09 November 2011
BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement
Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Langganan:
Komentar (Atom)