Minggu, 23 Oktober 2011

Cara Termurah Menyelesaikan Sengketa Pers

BANDA ACEH – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal  apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers.
Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.