Dalam beberapa hari ini hangat dibicarakan ditingkat Nasional pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana korupsi Syaukani Hassan Rais yang merupakan mantan Bupati Kartanegara. Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan Dana Perangsang Pungutan Sumber Daya Alam (Migas), Dana Studi Kelayakan Bandara Kutai, Dana Pembangunan Bandara Kutai dan Penyalahgunaan Dana Pos Anggaran Kesejahteraan Masyarakat. sepanjang 2001-2005, Dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Tidak hanya itu, pemberian remisi kepada kasus terpidana korupsi lainnya termasuk Auliya Pohan (Besan SBY) sehingga menjadikan Auliya Pohan bebas bersyarat.
DASAR HUKUM GRASI
Pemberian Grasi merupakan hak preogatif Presiden sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002. Dalam pasal 4 Presiden punya kewenangan untuk mengabulkan dan menolak permohonan Grasi setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Setiap terpidana mempunyai hak yang sama untuk pengajuan grasi baik itu terpidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling rendah dua tahun.
Pemberian Grasi bukanlah campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif juga bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan putusan hakim. Pemberian Grasi adalah hak preogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Ampunan bisa dengan pengurangan, pengalihan, peringanan dan penghapusan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan.
Jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2002 setiap terpidana berhak untuk mengajukan grasi apakah terpidana terorisme, narkoba ataupun terpidana kasus korupsi. Tidak ada perbedaan disini karena setiap orang harus diperlakukan sama didepan hokum (equality before the law).
KORUPSI = EXTRA ORDINARY CRIME
Tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana biasa tetapi digolongkan pada kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai lembaga dunia telah mengsahkan sebuah Konvensi Pemberantasan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko. Konvensi ini ditanda tangani kurang lebih 137 negara termasuk Indonesia. Pada tahun 2006 Indonesia kemudian meratifikasi Konvensi Anti Korupsi dengan UU No. 7 tahun 2006. Meratifikasi Konvensi Anti Korupsi ini berarti mengikat diri dalam artian Pemerintah Indonesia diharuskan mempunyai Grand Strategy untuk mengimplementasikan Konvensi PBB Anti Korupsi baik dari stategy pencegahan, penegakan hokum juga harmonisasi perundang-undangan.
PRO KONTRA PEMBERIAN GRASI
Terjadinya Pro dan kontra terhadap pemberian grasi ini tergantung pada sisi mana kita melihat. Jika melihat dari sisi landasan hokum, pemberian grasi ini tidak menjadi masalah karena setiap terpidana punya hak yang sama untuk mengajukan grasi dan hak preogatif presiden untuk memberikannya setelah adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung. Namun jika melihat dari sisi semangat pemberantasan korupsi dan keadilan masyarakat secara umumnya jelas ini adalah langkah mundur pemerintah Indonesia dalam semangat memberantas korupsi di Indonesia. Pengampunan terhadap narapidana korupsi bisa menghilangkan efek jera pada koruptor yang jelas-jelas telah merugikan Negara dan keadilan untuk masyarakat. padahal Pemerintah SBY telah mencanangkan genderang perang terhadap para koruptor tetapi justru dengan adanya pengampunan terhadap koruptor menjadi berbanding terbalik dengan apa yang yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.
Selayaknya pemerintahan SBY mempertimbangkan pemberian Grasi dan Remisi kepada narapidana koruptor karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan penanganan lebih serius walaupun secara undang-undang tidak dilarang. Memberikan pengampunan sama dengan memberikan ruang untuk para koruptor untuk melakukan tindak pidana korupsi kembali karena tidak adanya efek jera yang dirasakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar