Dalam beberapa hari ini hangat dibicarakan ditingkat Nasional pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana korupsi Syaukani Hassan Rais yang merupakan mantan Bupati Kartanegara. Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan Dana Perangsang Pungutan Sumber Daya Alam (Migas), Dana Studi Kelayakan Bandara Kutai, Dana Pembangunan Bandara Kutai dan Penyalahgunaan Dana Pos Anggaran Kesejahteraan Masyarakat. sepanjang 2001-2005, Dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Tidak hanya itu, pemberian remisi kepada kasus terpidana korupsi lainnya termasuk Auliya Pohan (Besan SBY) sehingga menjadikan Auliya Pohan bebas bersyarat.